"Kemudian pada saat fakta persidangan kita lihat yang bersangkutan itu tidak ada iktikad untuk meminta maaf kepada korban maupun keluarganya. Kita sudah kasih peluang tapi tidak diambil peluang itu," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Dalam persidangan lanjut Zulham, juga terungkap jika Bripda F sudah melakukan hubungan badan dengan korban sebelum menjadi anggota Polri. Zulham menyebut itu juga menjadi dasar untuk memutuskan PTDH.
"Kemudian pada saat kita tanya kronologis, termasuk dia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum jadi anggota Polri itu jadi dasar pertimbangan kita untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH," terangnya.
"Artinya pada saat sebelum masuk jadi anggota Polri dia sudah membuat atau mengisi data yang tidak benar. Pada saat di penelusuran mental kepribadian. Sementara ada aturan yang mengharuskan untuk mengisi yang sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Bripda F diputuskan dipecat tidak hormat. Sanksi PTDH kepada Bripda F diputuskan dalam sidang kode etik Propam Polda Sulsel.
"Sesusai dengan komitmen kami dan sesuai dari petunjuk dari pimpinan juga kami akan menyidangkan segera Bripda FN terkait dengan pelanggaran kode etik maupun disiplin. Tadi sudah kita dengar bersama, putusannya adalah PTDH," ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham kepada wartawan, Selasa (24/10).
Kombes Zulham mengatakan ada dua putusan yang diberikan terhadap Bripda F. Sanksi tersebut berupa sanksi etik dan administrasi.
"Jadi ada dua putusan, sanksi yang berkait etiknya itu perpuatan tercela. Kemudian yang bersifat admistratif itu adalah PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," bebernya.
"Yang jadi pertimbangan kita adalah Pasal 13 PP Nomor 1 Thun 2003, kemudian Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Jadi ada beberapa dasar pertimbangan kita," tambahnya.
(asm/nvl)