Tamat Karier Bripda Pirman Bunuh Bripda Dirja di Asrama Polda Sulsel

Tamat Karier Bripda Pirman Bunuh Bripda Dirja di Asrama Polda Sulsel

Tim detiksulsel - detikSulsel
Selasa, 03 Mar 2026 06:30 WIB
Bripda Pirman aniaya juniornya, Bripda Dirja Pratama, resmi dipecat tidak hormat. Elmayanti/detiksulsel
Foto: Bripda Pirman aniaya juniornya, Bripda Dirja Pratama, resmi dipecat tidak hormat. Elmayanti/detiksulsel
Makassar -

Karier Bripda Pirman di kepolisian berakhir dengan tragis. Pria yang belum genap dua tahun terangkat menjadi polisi itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), hingga tewas.

Bripda Pirman menganiaya Bripda Dirja di asrama Polda Sulsel, Kota Makassar, Minggu (22/2) sekitar pukul 06.30 Wita. Korban tewas usai dipukuli secara bertubi-tubi oleh pelaku.

Bripda Pirman selanjutnya diumumkan sebagai tersangka penganiayaan maut pada Senin (23/2) lalu. Hanya sepekan kemudian, Bripda Pirman menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Sulsel, Senin (2/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan sanksi: satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," ujar Ketua Majelis sidang KKEP Kombes Zulham Effendy saat membacakan amar putusannya, Senin (2/3).

Bripda Pirman dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

ADVERTISEMENT

Aturan tersebut berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan dan atau kode etik profesi kepolisian Republik Indonesia.

Motif Bripda Pirman Aniaya Bripda Dirja Terungkap di Sidang Etik

Motif Bripda Pirman tega menganiaya juniornya itu turut terungkap dalam sidang. Ironisnya, penganiayaan maut terjadi hanya karena pelaku merasa tidak dihargai.

"Terduga pelanggar melakukan kekerasan fisik kepada Bripda Dirja Pratama secara sadar hanya karena merasa tidak dihargai sebagai senior, sehingga korban meninggal dunia diduga akibat tindakan tersebut, sehingga motifnya dianggap tidak sebanding dengan nyawa manusia," ujar Kombes Zulham.

Selain itu, Bripda Pirman juga terungkap sempat berusaha menutupi fakta penganiayaan itu. Dalam laporan awal, pelaku menyebut korban tewas karena membenturkan kepalanya.

"Terduga pelanggar pada awal kejadian berusaha menutupi fakta yang sebenarnya sebagaimana laporan di kejadian awal yang menyatakan bahwa korban meninggal karena perbuatannya sendiri," jelasnya.

Tak sampai di situ, Kombes Zulham juga mengungkapkan bahwa pelaku bukan pertama kalinya melakukan penganiayaan. Pelaku disebut telah melakukan perbuatan serupa terhadap juniornya.

"Terduga pelanggar sebelum kejadian kekerasan fisik kepada terduga pelanggar sebelumnya juga sudah pernah melakukan pemukulan terhadap juniornya," ungkapnya.

3 Polisi Lain Ikut Disidang Etik

Tiga polisi lainnya turut disidang lantaran diduga menutup-nutupi kasus tersebut. Mereka antara lain Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF.

"(Tiga terduga pelanggar) Ada yang tidak melapor, mereka tahu tapi tidak melapor, kemudian ada yang membantu membersihkan darah seperti yang kemarin disampaikan Pak Kapolda," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (2/3).

Menurut Didik, masih ada tiga polisi lainnya yang akan menjalani sidang kode etik dalam perkara tersebut. Sidang etik terhadap ketiganya dijadwalkan pada Kamis (5/3) mendatang.

"Untuk sidang kode etik terkait dengan Waskat (Pengawasan Melekat). Jadi ini ada Danton, kemudian Pawas, dan juga ada Danki. Itu terutama adalah Aiptu A selaku Danton-nya, kemudian Aiptu S selaku Pawas, dan Iptu AS adalah selaku Danki-nya. Ini rencananya hari Kamis," jelas Didik.

Kendati disidang etik, nasib Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF, belum diputuskan usai sidang diskorsing pada Senin (2/3). Sidang terhadap ketiganya akan berlanjut pada Selasa (3/3).




(hmw/hmw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads