
Polda Akan Gelar Perkara Khusus Kasus Bripda F Nikahi Korban Perkosaan-KDRT
Polisi segera melakukan gelar perkara khusus kasus Bripda F diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada korban perkosaan yang telah dinikahinya.
Polisi segera melakukan gelar perkara khusus kasus Bripda F diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada korban perkosaan yang telah dinikahinya.
Oknum anggota Polres Toraja Utara Bripda F terus menuai sorotan usai menikahi wanita yang diperkosanya hingga lolos dari PTDH.
Kompolnas turut buka suara terkait kasus Bripda F menikahi wanita yang diperkosanya hingga 10 kali. Pernikahan itu disebut tidak seharusnya terjadi.
Bripda F lolos dari PTDH usai menikahi wanita yang diperkosanya di Makassar. Bripda F dituding menikahi korban hanya demi menyelamatkan karirnya di kepolisian.
Oknum polisi yang diduga memperkosa wanita di Makassar, Bripda F ternyata masih jadi polisi aktif. Padahal, Bripda F sebelumnya sudah dijatuhi sanksi PTDH.
Kasus dugaan memperkosa wanita usia 23 tahun membuat oknum Polda Sulsel Bripda F (23) disanksi PTDH. Polisi juga memproses pidana dugaan kekerasan seksual itu.
Oknum anggota Polda Sulsel Brifda F (23) disanksi P TDH atas kasus dugaan pemerkosaan wanita berusia 23 tahun di Makassar. Ada 3 alasan sanksi PTDH ke Bripda F.
Polda Sulsel menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda F. Sanksi PTDH diberikan atas beberapa pertimbangan melalui sidang kode etik.
Polda Sulsel memutuskan sanksi PTDH kepada Bripda F. Korban perkosaan kini menanti proses pidana terhadap Bripda F.
Oknum anggota Polda Sulsel, Bripda F yang diduga memperkosa wanita 23 tahun di Kota Makassar disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).