
3 Alasan Polda Sulsel Pecat Bripda F Terduga Pemerkosa Wanita di Makassar
Oknum anggota Polda Sulsel Brifda F (23) disanksi P TDH atas kasus dugaan pemerkosaan wanita berusia 23 tahun di Makassar. Ada 3 alasan sanksi PTDH ke Bripda F.
Oknum anggota Polda Sulsel Brifda F (23) disanksi P TDH atas kasus dugaan pemerkosaan wanita berusia 23 tahun di Makassar. Ada 3 alasan sanksi PTDH ke Bripda F.
Polda Sulsel menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda F. Sanksi PTDH diberikan atas beberapa pertimbangan melalui sidang kode etik.
Polda Sulsel memutuskan sanksi PTDH kepada Bripda F. Korban perkosaan kini menanti proses pidana terhadap Bripda F.
Wanita di Makassar diduga korban pemerkosaan mengapresiasi Polda Sulsel yang menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda F.
Polri menjatuhkan sanksi pemecatan atau PTDH kepada Bripda F yang diduga memerkosa wanita hingga 10 kali.
Polda Sulsel memutuskan memberi sanksi PTDH terhadap Bripda F, terduga pemerkosa wanita berusia 23 tahun di Makassar. Bripda F pun akan melakukan banding.
Oknum anggota Polda Sulsel Bripda F dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Bripda F dipecat karena tak menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf kepada korban.
Oknum anggota Polda Sulsel Bripda F, terduga pemerkosa wanita berusia 23 tahun di Makassar dipecat tidak hormat.
Oknum anggota Polda Sulsel Bripda F, terduga pemerkosa wanita berusia 23 tahun di Makassar mulai menjalani sidang kode etik.
Oknum anggota Polda Sulsel Bripda F yang diduga melakukan pemerkosaan seorang wanita berusia 23 tahun mulai menjalani sidang kode etik.