Dua anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial Bripda MF dan Bripda MA dikenakan sanksi etik di kasus Bripda Dirja Pratama (19) tewas dianiaya seniornya, Bripda P di Makassar. Kedua oknum polisi itu ternyata berupaya menghilangkan jejak kekerasan dan memilih bungkam usai menyaksikan kejadian itu.
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro awalnya menjelaskan, pelaku penganiayaan berinisial Bripda P sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya pun memeriksa 8 polisi sebagai saksi dalam kasus penganiayaan berujung maut tersebut.
"Kemudian 8 yang diperiksa kami belum mendapatkan bukti secara langsung mereka terlibat dalam kasus pembunuhan. Namun kami menduga, dan kami mendalami lebih lanjut, ada 2 dua orang yang kita duga atau kita kenakan dalam proses disiplin maupun kode etik," ucap Djuhandhani kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Kamis (26/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua oknum polisi masing-masing berinisial Bripda MF dan Bripda MA disebut melakukan pelanggaran disiplin. Keduanya mengetahui dan menyaksikan Bripda Dirja dianiaya seniornya namun tidak melaporkan langsung kejadian tersebut.
"Kami melihat ada salah seorang atas nama Bripda MF, itu membersihkan darah dengan maksud agar tidak diketahui ada kejadian itu," jelasnya.
"Salah satu anggota yaitu Bripda MA, yang melihat kejadian itu tapi tidak melaporkan. Sehingga anggota itu kita kenakan dalam proses kode etik ataupun disiplin," tambah Djuhandhani.
Djuhandhani menegaskan kedua oknum polisi belum terbukti melakukan pidana penganiayaan secara langsung sehingga hanya diproses pelanggaran etiknya. Sejauh ini, keduanya hanya sebatas menyaksikan dan berupaya menghilangkan jejak darah korban.
"Kenapa ada yang kita kenakan disiplin, kode etik, karena ada yang mengetahui tentang kejadian tapi tidak melaporkan, tidak diatur KUHP, tapi karena diatur oleh kami, kita tegakkan di situ," ujarnya.
"Kemudian maksud yang bersangkutan menghilangkan darah, di KUHP lama diatur, tapi karena KUHP baru tidak diatur, sehingga kita kenakan disiplin atau kode etik," sambung Djuhandhani.
Djuhandhani memastikan kasus ini bukan pengeroyokan, melainkan penganiayaan. Korban dianiaya oleh satu pelaku yang merupakan senior di asrama tersebut.
"Yang jelas perbuatan yang dilakukan Bripda P, itu adalah perbuatan sendiri, dilakukan dengan cara mencekik pakai tangan kanan sambil dipukuli sehingga mengakibatkan yang bersangkutan (korban) meninggal," jelasnya.
Atas perbuatannya, Bripda P dikenakan pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Untuk (sanksi etik) Bripda P (prosesnya) berjalan, saat ini kita masih menunggu pemeriksaan selesai. Kami berupaya dari penyidik insyaallah minggu depan kita laksanakan sidang kode etik," imbuh Djuhandhani.
Selain itu, atasan pelaku hingga dua tingkat di atasnya juga akan menjalani pemeriksaan etik. Saat ini pemeriksaan atasan pelaku ini masih berproses di Propam Polda Sulsel.
"Kami juga melaksanakan upaya penegakan hukum terkait pimpinan langsung, 2 tingkat di atasnya. Kami akan lihat lebih lanjut dan ini masih dalam proses penyelidikan oleh Propam," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bripda Dirja dianiaya senior di Asrama Ditsamapta Polda Sulsel di Makassar pada Minggu (22/2) pagi. Bripda Dirja dianiaya usai dituding tidak loyal usai mengabaikan panggilan seniornya.
"Adapun motif yang menjadi permasalahan, korban atas nama Bripda Dirja Pratama, tidak respek atau loyal terhadap senior yaitu Bripda P," pungkas Djuhandhani.
(sar/asm)











































