Oknum anggota Polres Tanjungbalai, Bripda SAS (23), kini ditempatkan khusus (patsus) oleh Propam selama 30 hari. Ia sebelumnya digerebek warga berada di dalam mobil bersama dua perempuan tanpa busana dan diduga melakukan perbuatan mesum (asusila).
"Kami patsuskan di Propam Polres Asahan mulai tanggal 18 September 2026 sampai dengan 17 Oktober 2026," kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan saat dikonfirmasi detikSumut, Minggu (20/9/2026).
Ia mengatakan Bripda SAS terbukti melakukan pelanggaran kode etik setelah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Asahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti pelanggaran kode etik," katanya.
Selain itu, polisi juga telah melakukan tes urine terhadap Bripda SAS. Hasil pemeriksaan dengan parameter amphetamine, methamphetamine, dan THC menunjukkan hasil negatif narkoba. Polisi juga menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana umum dalam kejadian tersebut.
"Kalau tes urinenya negatif," ucapnya.
Perbuatan Bripda SAS dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 5 angka (1) huruf b, Pasal 8 huruf c, dan Pasal 13 huruf f tentang Etika Kelembagaan dan Etika Kepribadian.
Atas pelanggaran tersebut, Sipropam Polres Tanjungbalai menerbitkan Surat Perintah Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) Nomor Sprint/1126/IX/HUK.12.10/2026 tertanggal 18 September 2026.
Bripda SAS kini menjalani penempatan pada tempat khusus untuk menjalani proses penegakan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri lebih lanjut.
