Pantauan detikSulsel, Selasa (24/10/2023), sidang kode etik berlangsung di Ruang Sidang Propam Polda Sulsel, Makassar. Bripda F tampak hadir dengan mengenakan seragam Polri.
Bripda F yang tampak berkepala pelontos itu dikawal dua anggota polisi memasuki ruang sidang. Selanjutnya Bripda F duduk di hadapan ketua dan anggota sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham.
Saat duduk, Bripda F terlihat menegakkan badannya dengan tangan terpangku di antara kedua pahanya. Bripda F juga lebih banyak menunduk ketika duduk di ruang sidang.
Dalam sidang kode etik ini, saksi juga turut dihadirkan. Saksi terdiri dari korban, ayah dan ibu korban, teman korban, serta ayah Bripda F.
Sidang berjalan tertutup sehingga awak media tidak diperbolehkan masuk. Saksi kemudian keluar pada pukul 12.17 Wita, namun Bripda F masih tetap berada di ruang sidang.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham membenarkan korban menjadi saksi. Zulham mengatakan semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan.
"Iya (korban dipanggil jadi saksi sidang kode etik Bripda F)" kata Kombes Zulham saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (23/10).
"Kalau sidang siapa yang terlibat dijadikan saksi," ujar Zulham.
Bripda F Dipatsus Sebulan
Bripda F diproses pelanggaran kode etik Polri usai diduga memperkosa wanita berusia 23 tahun di Makassar. Bripda F juga menjalani penempatan khusus (patsus) alias ditahan selama satu bulan atas dugaan pemerkosaan tersebut.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi mengatakan penahanan terhadap Bripda F mulai dilakukan sejak Selasa (17/10). Bripda F ditahan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.
"Untuk penahanan kita satu bulan," ujar Kombes Zulham kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10).
"Kita mengkhawatirkan kalau dia akan mengulangi perbuatan maupun menghilangkan barang bukti. Makanya kita lakukan patsus," ujar Zulham.
sehingga Bripda F bisa segera menjalani sidang kode etik. Dia mengatakan pemberkasan kurang dari sebulan.
"Untuk penahanan kita satu bulan. Tapi insyaallah belum sampai proses sebulan kita akan lakukan sidang kode etik," katanya.
(asm/ata)