Maraknya rentenir berkedok koperasi ilegal sangat meresahkan pelaku usaha dan pedagang pasar di Kabupaten Sleman. Berupaya memberantas sindikat tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman pun mengadakan program Gerebek Koperasi Ilegal.
Inovasi ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Sleman lewat Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) demi mengurangi maraknya praktik-praktik rentenir, khususnya di pasar tradisional. Pasalnya, hal tersebut menyebabkan banyak pelaku UMKM maupun pedagang pasar terjerat pinjaman-pinjaman ilegal.
Menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Haris Martapa, para UMKM terutama yang ada di pasar dan sentra-sentra UKM banyak yang terkena rentenir dan gulung tikar. Tak hanya itu, Haris juga menyoroti maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang ia temukan di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu yang menjadi obyek subyek itu koperasi. Rentenir-rentenir itu mengaku sebagai koperasi dengan suku bunga yang tinggi, atau sebaliknya. Ada koperasi yang suku bunganya seperti rentenir," kata Haris, dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2024).
"Ini menambah carut-marut dari UMKM kita, terutama yang ada di pasar. Nah makanya kemudian kami membuat judul yang memang harus serem sedikit, Gerebek Koperasi Ilegal," imbuhnya.
Program Gerebek Koperasi Ilegal ini sendiri mencakup beberapa tahapan. Diawali dengan sosialisasi dari pemerintah daerah, lembaga keuangan dan koperasi, kepada pelaku usaha dan pedagang pasar. Dilanjutkan dengan proses penyeleksian kondisi pedagang yang terkena rentenir, kemudian proses pengalihan pinjaman dari rentenir ke lembaga keuangan yang legal.
Menjadi proyek percontohan, Gerebek Koperasi Ilegal ini telah diterapkan di empat lokasi, yaitu Pasar Prambanan, Pasar Gentan, Pasar Tempel, dan Pasar Kebonagung. Para pedagang juga menyambut program tersebut dengan antusiasme yang tinggi.
"Ternyata setelah kita berikan sosialisasi dan sebagainya, banyak sekali yang kena rentenir. Alhamdulillah ini sampai dengan sekarang ini dari yang kemarin mendaftar itu kurang lebih (sudah ada) sekitar 97 pedagang. Kemudian yang sudah di-take over 53. Nilainya sekitar Rp 800 juta," jelas Haris.
Hari menerangkan, Dinkop UKM Sleman pun menggandeng beberapa lembaga legal seperti koperasi yang ada di Kabupaten Sleman, Bank Sleman, Bank Sleman Syariah, BUKP, dan Baznas. Sementara proses penyeleksian bantuan dilakukan Dinkop UKM Sleman dengan menggandeng UPT Pasar serta paguyuban pasar untuk mendata para pedagang yang terlilit rentenir.
Nantinya data itu akan menjadi acuan Dinkop UKM Sleman dalam mencari tahu kondisi para pedagang yang bersangkutan. Tim khusus Dinkop UKM Sleman akan melakukan sosialisasi guna mengajak pedagang 'hijrah' dan bergabung ke koperasi atau lembaga keuangan legal yang disediakan Pemkab Sleman.
"Data itu kan ada di teman-teman paguyuban, jadi mereka didata dan dihadirkan untuk ikut sosialisasi. Karena ini istilah saya 'hijrah', berarti kan ada dari hati, maka mereka harus jujur-jujuran. Mereka pinjamnya di mana, berapa besarnya, kemudian kesulitannya apa. Karena nggak bisa kita membantu mereka tanpa kita tahu posisi mereka," ujarnya.
Ia mengatakan, sosialisasi kepada pedagang yang terkena rentenir akan dilakukan agar pedagang bisa beralih untuk mencari pinjaman di tempat-tempat yang legal. Haris menambahkan, proses skrining membutuhkan waktu. Pasalnya, antusiasme masyarakat yang tinggi mengakibatkan tim Dinkop UKM Sleman kewalahan.
Oleh karena itu, Dinkop UKM Sleman menjalin kerjasama dengan Baznas guna membantu menutupi sebagian utang para pedagang lewat program lainnya. Program ini ditujukan khusus bagi pedagang atau pelaku usaha dari keluarga miskin yang kondisinya dirasa sudah kronis.
"Jadi yang kronis-kronis itu kalau dari keluarga miskin, kami kerjasama dengan Baznas. Sehingga nanti untuk menutup utang mereka yang dari keluarga miskin, sebagian nanti Baznas yang akan membantu. Tapi khusus untuk keluarga miskin," ungkapnya.
Guna membuat gerakan bisa semakin tersebar dan memudahkan pemerintah dalam memberantas rentenir, ke depannya program Gerebek Koperasi Ilegal akan dikembangkan ke instansi lainnya, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman (Disperindag) yang mengelola pasar, serta perbankan.
"Sehingga nanti virus Gerebek Koperasi ini biar menyebar. Termasuk nanti perbankan yang multi cover. Ini juga ada beberapa perbankan yang ikut gabung," terangya.
"Kami juga sudah koordinasi dengan OJK, dan di OJK memang ada program untuk pemberantasan rentenir juga. Harapan kami nanti pembiayaan itu khusus untuk memberantasi rentenir itu," sambungnya.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa