Masyarakat Kaliurang dan sekitarnya dibuat resah dengan beredarnya minuman keras (miras) merek 'Anggur Merah Kaliurang'. Pihak produsen minuman tersebut kemudian angkat bicara terkait polemik itu.
Marketing produsen miras tersebut, Daniel, mengatakan produk tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan pengusaha lokal Jogja. Selain Kaliurang, diproduksi juga minuman beralkohol dengan label 'Parangtritis'.
Daniel bilang, melihat respons masyarakat dengan kehadiran produk tersebut, pihaknya kemudian memutuskan untuk menghentikan produksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menanggapi respons masyarakat terhadap penggunaan kata 'Kaliurang dan Parangtritis' pada minuman beralkohol yang merupakan produk kolaborasi dengan pengusaha lokal, di mana produsen minuman beralkohol telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan produksi dan memastikan pengusaha lokal tidak menjual produk minuman beralkohol tersebut," kata Daniel saat dihubungi wartawan, Selasa (22/4/2025).
Kedua produk tersebut, lanjut Daniel, juga akan ditarik dari peredaran. Menurutnya, produk minuman beralkohol 'Kaliurang' dan 'Parangtritis' itu hanya beredar di satu kios dan tidak dibuat masif.
"Intinya kita merespons baik yang dari Pemkab (Sleman), DPR dan masyarakat itu, udah kita berhentikan produksinya, kita setop produksi dan ditarik dari peredaran semua produknya," tegasnya.
"Iya karena (hanya beredar di) satu daerah, karena tidak dibuat masif itu," imbuh dia.
Selain itu, pihaknya juga menghentikan kerja sama dengan pengusaha lokal Jogja yang berkolaborasi membuat minuman beralkohol 'Kaliurang' dan 'Parangtritis'. Produsen juga meminta agar pengusaha lokal tersebut bisa memastikan minuman tidak beredar di pasar lagi.
"Atas kejadian tersebut produsen minuman beralkohol juga telah menghentikan kerja sama dengan pengusaha lokal dan meminta untuk menarik produk minuman beralkohol tersebut serta memastikan produk tidak beredar di pasar," kata Daniel.
Lebih lanjut, Daniel menyebut keputusan penghentian produksi dan penarikan produk juga telah disampaikan ke Pemkab Sleman.
"Jadi yang soal menghentikan produksi kemudian menarik dari peredaran itu sudah disampaikan ke mereka dan ada tim kita di sana yang bicara langsung dengan Pemkab (Sleman)," jelas dia.
Daniel juga menyampaikan, pengajuan merek 'Anggur Merah Kaliurang' ke Kementerian Hukum RI juga tidak akan dilanjutkan.
"Jadi karena kita sudah putuskan untuk tarik, segala konsekuensi juga mengikuti. Pokoknya tidak dilanjut, kita sudah putus semua kerja sama dengan pihak pengusaha lokalnya. Jadi itu ikut semua (tidak dilanjutkan). Semua (merek menyangkut Kaliurang dan Parangtritis) yang sudah diajukan itu ikut semua," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Forum Masyarakat Kaliurang dan sekitarnya (FORMAKs) telah bersurat ke Pemkab Sleman untuk menolak minuman keras tersebut.
"Kami mewakili FORMAKs memang melayangkan surat resmi ke Pemkab Sleman," kata Ketua FORMAKs Farchan Hariem ditemui wartawan di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Senin (21/4).
Dia mengeluhkan wilayahnya kini jadi nama minuman keras. Padahal, Kaliurang selama ini selalu berkampanye untuk menolak peredaran minuman keras.
"Kita selalu berkampanye untuk daerah kami supaya bebas narkoba dan minuman keras, tapi ini justru tempat kami malah dipakai untuk merek minuman keras," ujarnya.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan pihaknya meminta produsen untuk mencabut nama Kaliurang dari merek miras tersebut. Harda menuturkan pemkab menolak keras nama Kaliurang dijadikan merek minuman beralkohol.
"Kami menyomasi kepada produsen anggur merah. Saya mewajibkan beliau yang mempunyai PT ini untuk segera mengganti nama bukan atau tidak boleh menggunakan Kaliurang," kata Harda kepada wartawan di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Senin (21/4).
(afn/aku)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
Akal Bulus Komplotan Mafia Tanah Kibuli Mbah Tupon Lansia Buta Huruf