Upaya Bea Cukai dan Pemkab Malang Gempur Rokok Ilegal, Hasilnya?

Upaya Bea Cukai dan Pemkab Malang Gempur Rokok Ilegal, Hasilnya?

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Sabtu, 28 Sep 2024 15:47 WIB
Rokok ilegal di Malang
Bea Cukai Malang (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang - Rokok ilegal yang menjadi salah satu faktor penyebab kerugian negara, semakin marak beredar di Malang Raya. Sebab, Kabupaten Malang menjadi salah satu wilayah produsen rokok ilegal.

Pemerintah Daerah (Pemda) di Malang Raya bersama Bea Cukai selama ini terus menyuarakan program Gempur Rokok Ilegal. Namun, pada kenyataannya, peredaran rokok ilegal masih cukup masif di Malang Raya.

Berdasarkan data hasil penindakan dari Bea Cukai Malang, jumlah rokok ilegal yang disita di wilayah Malang Raya terus bertambah. Bahkan, terhitung sejak Januari hingga Agustus 2024, ada sebanyak 16.969.670 batang rokok ilegal yang disita.

"Yang disebut rokok ilegal itu bisa rokok polos tanpa pita cukai, pakai pita cukai bekas, pakai pita cukai palsu dan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Tapi paling banyak ditemui di Malang rokok tanpa pita cukai," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini, Sabtu (28/9).

Jumlah rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang setiap tahunnya meningkat. Berdasarkan data Bea Cukai Malang, pada tahun 2022, ada sebanyak 14.690.644 batang rokok ilegal yang diamankan saat razia dan sebanyak 18.426.112 batang pada tahun 2023.

Dwi mengatakan, rokok ilegal yang diamankan pada tahun 2024 didapat dari hasil penindakan jasa pengiriman, gudang tempat penyimpanan hingga operasi ke toko-toko tempat penjual rokok ilegal di wilayah Malang Raya.

"Operasi kita lakukan sendiri dan juga bersama tim gabungan bersama Satpol PP dan TNI-Polri," kata dia.

Kendati demikian, meski Malang Raya disebut sebagai produsen rokok ilegal, pihak Bea Cukai Malang belum berhasil menemukan tempat produksi rokok ilegal. Hal itu disebabkan karena minimnya informasi yang didapat petugas.

"Kita kesulitan saat melakukan pengembangan rokok ilegal hasil sitaan ini, produksi di mana karena mereka sistemnya terputus. Misal kita menangkap kendaraan pengirim rokok ilegal, ketika sopirnya kita tanya, sopirnya juga tidak tahu rokok itu didapat dari mana," terang Dwi.

"Karena misal rokok ilegal itu ditaruh di pom bensin, sopirnya disuruh ngambil mobil di pom bensin dan disuruh bawa ke alamat tujuan. Sehingga, alamat tempat produksi tidak diketahui," imbuhnya.

Tidak dipungkiri, maraknya peredaran rokok ilegal di Malang Raya juga disebabkan karena tingginya permintaan pasar. Di mana, masyarakat kini lebih suka membeli rokok ilegal karena harganya cukup terjangkau dibandingkan rokok legal.

Dikatakan Dwi, berbagai upaya terus dilakukan Bea Cukai Malang untuk memberantas peredaran rokok ilegal utamanya di wilayah Malang Raya. Mulai dari sosialisasi program gempur rokok ilegal hingga penindakan di lapangan.

Bea Cukai Malang juga telah menggandeng berbagai pihak terkait, salah satunya Pemda di Malang Raya untuk memerangi peredaran rokok ilegal.




(abq/hil)


Hide Ads