Pj Bupati Majalengka Puji Upaya Satgas BKCHT Berantas Rokok Ilegal

Pj Bupati Majalengka Puji Upaya Satgas BKCHT Berantas Rokok Ilegal

Inkana Putri - detikJabar
Jumat, 11 Okt 2024 13:01 WIB
Pemkab Majalengka
Foto: Dok. Pemkab Majalengka
Jakarta -

Penjabat (Pj) Bupati Majalengka Dedi Supandi mengapresiasi langkah Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Kabupaten Majalengka yang gencar memberantas rokok ilegal tanpa cukai.

Dedi menyampaikan Satgas BKCHT yang terdiri dari Bea Cukai Cirebon, Kejaksaan Negeri Majalengka, TNI Polri, Pol PP dan Damkar, DMPTS, Dinkes, Perdagin selama ini rutin melakukan razia, pengawasan dan sosialisasi.

Sebelumnya pada Kamis (10/10), Satgas BKCHT mengumpulkan puluhan dus rokok ilegal hasil razia di wilayah Majalengka. Rokok ilegal yang kemudian dikumpulkan di mobil truk Pol PP dan Damkar Majalengka ini kemudian diangkut ke kantor Bea Cukai Cirebon. Dedi beserta Kepala Kejari Majalengka Wawan Kustiawan, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Abdul Rasyid dan pihak lainnya juga sempat mengecek barang hasil razia tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi mengapresiasi langkah Satgas BKCHT yang telah melakukan penyitaan terhadap rokok ilegal tersebut.

"Rokok tanpa pita cukai ini harganya cukup terjangkau. Oleh karena itu, anak di bawah umur pun dengan mudah bisa mendapatkannya. Untuk itu saya minta Tim BKCHT lebih intensif lagi dalam pengawasan supaya tidak menyentuh anak-anak sekolah," ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Jumat (11/10/2024).

ADVERTISEMENT

Dedi mengungkapkan selain merugikan negara, rokok ilegal juga membahayakan masyarakat. Pasalnya, rokok tersebut dibuat tanpa melalui uji laboratorium. Padahal, uji laboratorium penting untuk mengukur kandungan zat-zat yang terkandung dalam setiap batang rokok.

Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Abdul Rasyid mengungkapkan rokok ilegal tidak dilengkapi penanda terkait kode produksi, tanggal kadaluarsa, dan informasi lainnya. Menurutnya, salah satu hal yang paling dikhawatirkan dari peredaran rokok ilegal ialah dikonsumsi oleh kalangan yang bukan semestinya seperti anak-anak.

Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal juga bisa mengurangi penerimaan Negara karena tidak membayar pajak rokok maupun cukainya. Padahal, cukai dan pajak rokok merupakan salah satu sumber pendapatan negara.

''Rokok yang tidak dilengkapi pita cukai menandakan tidak bayar cukai maupun pajak sehingga merugikan negara,'' ucapnya.

Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rahmat Kartono menegaskan razia ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun. Ia berharap melalui razia ini, peredaran rokok ilegal di Majalengka dapat ditekan.

"Kita bersama tim rutin melakukan razia dilakukan ke warung-warung. Nanti ada proses, ada pendalaman sesuai dengan SOP, dan kegiatan ini akan dilaksanakan sampai akhir tahun," pungkasnya.

(akn/ega)


Hide Ads