Thiwul dan 7 Produk Budaya di Gunungkidul Kini Terdaftar di HaKI

Thiwul dan 7 Produk Budaya di Gunungkidul Kini Terdaftar di HaKI

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Kamis, 15 Feb 2024 16:19 WIB
Surat HAKI yang diserahkan oleh Kanwil Kemenkumham kepada Pemkab Gunungkidul Kamis (15/2/2024).
Foto: Surat HAKI yang diserahkan oleh Kanwil Kemenkumham kepada Pemkab Gunungkidul Kamis (15/2/2024). (Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja)
Gunungkidul -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul resmi mendapatkan pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atas sejumlah tradisinya. Salah satunya makanan tradisional Thiwul.

"Jadi segala kekayaan intelektual di masyarakat Gunungkidul ini tidak hanya Thiwul. Kebetulan hari ini Kanwil Kemenkumham (Wilayah DIY) menyerahkan usulan-usulan kami yang kebetulan dulu kami sudah usulkan. Totalnya ada 28 dan yang sudah keluar HaKI-nya hari ini diserahkan simbolis satu, Thiwul," jelas Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Gunungkidul, Agus Mantara saat ditemui di Taman Teknologi Pertanian, Kapanewon Patuk, Kamis (15/2/2024).

"Kemudian yang lain ini ada (tradisi) Sadranan Gunung Genthong, Sadranan Alas Wonosadi. Kemudian ada Upacara Adat yang memperingati hewan-hewan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menerangkan pihaknya akan melakukan upaya perlindungan terhadap HAKI tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan meluncurkan Campursari yang menurutnya merupakan produk budaya dari Gunungkidul.

"Dan ini akan kami teruskan perlindungan terhadap kekayaan intelektual di Gunungkidul. Segera akan kami luncurkan nanti tentang Campursari ini menjadi produknya Gunungkidul yang dipelopori oleh Pak Manthous yang itu dapat menghidupi masyarakat seni tidak hanya di Gunungkidul. Bahkan di nasional," paparnya.

ADVERTISEMENT

Makanan tradisional Thiwul, Agus menjelaskan merupakan makanan pokok masyarakat Gunungkidul sebelum nasi. Sebabnya, Agus mengatakan mendaftarkan Thiwul sebagai HAKI dirasa penting.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY, Vanny Aldilla, saat ditemui Kamis (15/2/2024).Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY, Vanny Aldilla, saat ditemui Kamis (15/2/2024). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja

"Dulu masyarakat tradisional Gunungkidul makanan pokoknya bukan nasi, tapi Thiwul. Kemudian itu yang menjadi penting mengapa kami ajukan menjadi kekayaan intelektual, menjadi produknya masyarakat Gunungkidul," jelasnya.

Agus menerangkan Thiwul merupakan makanan yang berbahan dasar ketela. Kemudian, kata Agus, ketela tersebut dikeringkan dan ditumbuk hingga menjadi tepung.

"Thiwul ini adalah satu makanan yang berbahan dasar ketela. Kemudian dikeringkan, kemudian ditumbuk. Setelah ditumbuk jadi tepung. Kemudian nanti tepung ini dikasih air. Kemudian diaduk dan dikukus, selesai," paparnya.

Agus mengatakan Thiwul merupakan makanan yang berserat tinggi. Selain itu, Agus menilai Thiwul merupakan makanan yang memiliki kadar gula rendah sehingga dinilai cocok untuk diet.

"Dan itu makanan dengan serat tinggi dan kadar gulanya rendah. Sangat bagus terutama untuk diet," katanya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY, Vanny Aldilla, menerangkan HAKI tersebut merupakan kekayaan intelektual komunal.

"Kami serahkan surat pencatatan kekayaan intelektual komunal, khususnya produk Thiwul. Kenapa sifatnya komunal karena dalam hal ini kepemilikan Thiwul ini dimiliki oleh beberapa kelompok di Gunungkidul, bukan orang per orang," kata Vanny kepada wartawan saat ditemui di Taman Teknologi Pertanian, Kapanewon Patuk, Kamis (15/2/2024).

HAKI tersebut, ungkap Vanny, berfungsi sebagai perlindungan defensif untuk suatu produk.

"Di sisi lain fungsinya adalah sebagai perlindungan defensif. Mungkin, Mas tahu, Reog Ponorogo yang waktu itu diklaim oleh negara lain. Nah ini merupakan bentuk perlindungan dalam bentuk pencatatan sehingga jelas siapa kepemilikan dari Thiwul, kemudian Sadranan ataupun upacara adat tradisional lainnya," katanya.

Vanny menerangkan ada delapan produk kebudayaan di Gunungkidul yang telah terdaftar sebagai HaKI. "Diseremonikan tadi satu, tapi total ada delapan yang kita berikan. Sekarang sudah jelas siapa sebenarnya secara historis yang sudah memulai adanya makanan tradisional Thiwul," pungkasnya.

Dari data yang didapatkan detikJogja, berikut delapan produk kebudayaan di Gunungkidul yang telah terdaftar sebagai HAKI.

  • Upacara tradisi babad dalan
  • Upacara adat Madilakhiran Wonontoro
  • Upacara adat Gumbregan
  • Sadranan Logantung Gunungkidul
  • Sadranan Gunung Genthong Gunungkidul
  • Sadranan Alat Wonosadi Gunungkidul
  • Ngalangi
  • Thiwul



(apu/ahr)

Hide Ads