Nama band KOTAK terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (HAKI). Eks personel, Posan Tobing, Pare dan icez, band protes dan berencana mengajukan kasasi atas putusan pengadilan.
"Gini, untuk Cella (gitaris dan personel lama), lu tanya aja sama hati kecil lu sendiri lah ya. Cella yang ada di sana yang masih hidup kan ya di sini? Masih hidup, jadi harusnya tahu sejarah itu gimana," ujar Posan Tobing di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025), dilansir detikPop.
Saat ini, personel band KOTAK adalah Cella, Tantri, dan Chua. Posan menyebut Cella tak meminta izin kepada mantan personel yang juga pendiri band. Dia juga menyinggung Tantri dan Chua tak membangun band dari awal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi jangan, 'kami adalah KOTAK' gitu. Sementara para pendiri atau the origins founder KOTAK itu aku, Pare dan juga Icez, tidak tahu sebelumnya kenapa kok nama itu tiba-tiba muncul ada di HAKI, dan sudah didaftarkan," kata Posan Tobing.
Sekadar diketahui, Posan, Icez, dan Pare merupakan personel awal dibentuknya KOTAK saat mengikuti ajang Dream Band.
Awal Mula Kisruh KOTAK
Pada 15 November 2024, Posan melayangkan gugatan perdata kepada Cella di Pengadilan Negeri Sleman. Gugatan menyangkut keabsahan nama dan status pendiri KOTAK.
Pada 13 Maret 2025, PN Sleman menyatakan pihaknya tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut, serta menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak Cella.
Posan Tobing bersama Icez dan Pare kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Namun, pada 15 Mei 2025, PT Yogyakarta secara resmi menguatkan putusan PN Sleman dan menolak upaya banding tersebut.
Posan, Pare dan Icez sepakat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
(trw/trw)