Sebanyak 123 objek diduga cagar budaya (ODCB) di Kabupaten Pangandaran belum didaftarkan. Hal tersebut berkaitan dengan kelengkapan data ODCB.
Kepala Bidang Budaya di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pangandaran Sugeng mengatakan dari jumlah 166 objek cagar budaya, baru 43 yang terdaftar per tahun 2024. Sementara itu, masih ada 123 ODCB yang belum terdaftar.
Belum terdaftarnya ratusan ODCB di Kabupaten Pangandaran karena alasan kekurangan data pelengkap yang memenuhi kriteria cagar budaya. "Kendalanya kurangnya deskripsi terkait ODCB," kata Sugeng kepada detikJabar, Senin (15/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kelengkapan data ini yang perlu dan harus segera dilengkapi agar bisa diusulkan kembali. Hal ini sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi bahwa melalui Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) tidak hanya berkesenian tetapi perlu menggali potensi 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang ada di Kabupaten Pangandaran terutama kelengkapan dokumen.
Untuk kelengkapan data dan pendaftaran ODCB tersebut bisa dilakukan oleh perorangan atau lembaga desa melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran. Kemudian, dalam penetapannya harus didampingi tim Ahli Cagar Budaya.
"Harus ada tim ahli yang meneliti dan melakukan kajiannya. Layak atau tidaknya menjadi cagar budaya, baru nanti diusulkan ke tingkat kementerian," terangnya.
Sementara ini, pihaknya mengaku kesulitan untuk melakukan kajian objek diduga cagar budaya di Kabupaten Pangandaran karena kekurangan tim ahli bidang budaya.
"Sekarang tim ahlinya di Pangandaran kekurangan, bahkan sisa dua orang sudah pindah dinas ke Bengkulu dan Banten sebagai PPPK. Jadi di Pangandaran belum punya tim ahli cagar budaya karena harus bersertifikat," ucapnya.
Sementara untuk memiliki tim ahli cagar budaya, harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan Kementerian Kebudayaan.
"Dapat sertifikat harus dari kementerian, satu orangnya menghabiskan biaya Rp 15 juta," katanya.
Dia menambahkan objek cagar budaya dapat dinyatakan sebagai cagar budaya apabila usianya sudah lebih dari 50 tahun. Dan catatan sejarah itu yang perlu ditelusuri.
"Karena yang bisa didaftar harus usia 60 tahun maupun berjenis bangunan struktur situs atau benda," tutupnya.
(dir/dir)