Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Apakah Gus Miftah Dapat Pesangon?

Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Apakah Gus Miftah Dapat Pesangon?

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 06 Des 2024 16:03 WIB
Gus Miftah saat menyampaikan mundur dari Utusan Presiden, Sleman, Jumat (6/12/2024).
Gus Miftah saat menyampaikan mundur dari Utusan Presiden, Sleman, Jumat (6/12/2024). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Jogja -

Gus Miftah mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Sarana Keagamaan. Apakah ia dapat pesangon setelah mundur?

Dilansir detikNews, Miftah Maulana atau Gus Miftah sebelumnya resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Sarana Keagamaan pada Selasa (22/10/2024).

Kemudian namanya kembali melambung saat ia diberitakan menjadi sorotan publik usai mengolok-olok Sunhaji, penjual es teh asal Magelang. Kemudian, namanya ramai dibicarakan lagi saat video Gus Miftah tengah menghina seniman senior Yati Pesek viral di media sosial.

Usai rentetan masalah tersebut, Gus Miftah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai utusan khusus presiden. Pengunduran diri itu disampaikan di Sleman, Jumat (6/12/2024).

"Hari ini dengan segala kerendahan hati dan ketulusan dan dengan penuh kesadaran, saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam. Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan," ujar Gus Miftah, Jumat (6/12/2024).

Lantas setelah ia melepaskan diri dari jabatannya tersebut, apakah Gus Miftah akan mendapatkan uang pesangon? Berikut ini penjelasannya.

Apa Itu Utusan Khusus Presiden?

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, dijelaskan bahwa utusan khusus presiden dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Utusan khusus presiden dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri, yang mana pegawai negeri yang dimaksud adalah PNS, anggota TNI, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam melaksanakan tugasnya, utusan khusus presiden bertanggung jawab kepada presiden. Sedangkan dalam laporan pelaksanaan tugasnya, mereka dikoordinasikan oleh sekretaris kabinet.

Berapa Gaji Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden?

Masih dijelaskan dalam Perpres yang sama, dalam Pasal 22 disebutkan bahwa "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri".

Dengan demikian, gaji yang diterima oleh Gus Miftah selaku utusan khusus presiden adalah setara dengan gaji menteri. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993 dijelaskan mengenai gaji menteri yang dapat dijadikan sebagai gambaran.

Disebutkan bahwa: "Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan,"

Selain itu, setiap menteri juga akan mendapat tunjangan. Hal ini dijelaskan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu Pasal 1 ayat (20) huruf e bahwa:

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000,00 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah,);" bunyi dari peraturan tersebut.

Tak hanya gaji dan tunjangan, seorang menteri negara juga akan mendapatkan sederet fasilitas lain seperti fasilitas perjalanan dinas, sebuah rumah jabatan, sebuah kendaraan bermotor, perawatan kesehatan, biaya pemakaman, hingga pensiun yang akan diperoleh oleh menteri negara, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Apakah Utusan Khusus Presiden Dapat Pesangon?

Lalu bagaimana dengan pesangon? Ternyata seorang utusan khusus presiden tidak akan mendapatkan pesangon baik saat berhenti maupun saat masa baktinya berakhir.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Untuk lebih jelasnya, berikut ini bunyi Pasal 24 yang mengatur tentang pesangon utusan khusus presiden:

"Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon."

Dengan demikian, Gus Miftah yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Sarana Keagamaan tidak akan mendapatkan pesangon.

Sekian uraian singkat tentang apakah Gus Miftah mendapatkan pesangon setelah mundur dari jabatannya sebagai utusan khusus presiden. Semoga informasi ini membantu!




(sto/dil)

Hide Ads