Ini Tugas Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden

Ini Tugas Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden

Nur Umar Akashi - detikJateng
Rabu, 04 Des 2024 16:40 WIB
Miftah Maulana (Gus Miftah) dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. (Isal Mawardi/detikcom)
Gus Miftah. Foto: Miftah Maulana (Gus Miftah) dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. (Isal Mawardi/detikcom)
Solo -

Nama Gus Miftah sedang ramai diperbincangkan di media sosial karena ucapannya yang dianggap mengolok-olok seorang penjual es teh bernama Sunhaji. Gus Miftah sendiri saat ini tengah memangku jabatan utusan khusus presiden. Lantas, apa tugasnya?

Dalam rekaman video yang tersebar luas, tampak adanya percakapan singkat antara Gus Miftah dan Sunhaji. Gus Miftah menanyakan apakah es teh dagangan Sunhaji masih ada atau tidak. Di akhir kalimatnya, Gus Miftah membubuhkan kata-kata yang kemudian dianggap tidak pantas.

"Es tehmu jik okeh ra? Masih, yo kono didol *** (Es teh kamu masih banyak atau tidak? Masih, ya sana dijual (sensor)," ucap Gus Miftah dari atas panggung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespons peristiwa viral tersebut, Gus Miftah sudah menyambangi kediaman Sunhaji untuk meminta maaf. Hal ini disampaikan langsung oleh Gus Miftah di rumah Sunhaji yang terletak di Dusun Gesari, Desa Banyusari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

"Yang saat itu niatnya guyon tapi disalahpersepsikan, tapi apapun itu aku minta maaf sama Kang Sunhaji. Niatnya guyon malah jadi kedawan-dawan ya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Terlepas dari perkara olok-olok tersebut, masyarakat kemudian jadi bertanya-tanya, apa tugas utusan khusus presiden? Berikut ini pembahasan lengkapnya yang telah detikJateng siapkan. Simak sampai tuntas, ya!

Tugas Utusan Khusus Presiden

Aturan yang mengatur secara detail mengenai utusan khusus presiden adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, hanya dijelaskan bahwasanya utusan khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden.

"Utusan khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi pasal 18 ayat (1) PP Nomor 137 Tahun 2024.

Dikutip dari detikNews, Gus Miftah secara khusus diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Selain urusan kerukunan ini, Gus Miftah juga diberi amanah untuk membangun komunikasi internasional.

"Memang ada salah satu tugas yang disampaikan itu adalah membangun komunikasi internasional terkait dengan moderasi dan toleransi," ujar pria kelahiran 5 Agustus 1981 tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

"Mudah-mudahan situasi bangsa ini baik-baik saja sehingga tidak ada gangguan soal toleransi dan moderasi," lanjutnya.

Dalam menjalankan tugasnya, utusan khusus presiden dibantu paling banyak 2 asisten. Asisten-asisten ini bisa berasal dari kalangan pegawai negeri sipil atau non pegawai negeri sipil. Adapun pengangkatan dan pemberhentian asisten pembantu utusan khusus presiden ini dilakukan oleh sekretaris kabinet.

"Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap utusan khusus presiden dibantu paling banyak 2 (dua) asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak 2 (dua) pembantu asisten," redaksi pasal 26 ayat (1) PP Nomor 137 Tahun 2024.

Berapa Gaji Utusan Khusus Presiden?

Dalam menjalankan tugasnya, seorang utusan khusus presiden tentu mendapat gaji. Berapa? Berdasarkan pasal 22 PP Nomor 137 Tahun 2024, gaji utusan khusus presiden setingkat dengan jabatan menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis pasal 22 PP Nomor 137 Tahun 2024.

Gaji menteri sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980. Pada pasal 2 aturan tersebut, diterangkan bahwasanya gaji pokok menteri adalah Rp 5.040.000,00.

Tak hanya gaji pokok, menteri juga berhak menerima tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Dalam pasal 1, ayat (2), huruf e, tertulis bahwasanya menteri negara mendapat tunjangan sebesar Rp 13.608.000,00.

"Menteri negara, jaksa agung, dan panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri negara adalah sebesar Rp 13.608.000,00 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah),".

Bila ditotal, uang gaji dan tunjangan pokok utusan khusus presiden sebesar Rp 18.648.000,00. Perlu diingat, selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, sebagaimana menteri, utusan khusus juga masih menerima sejumlah fasilitas lain, seperti rumah jabatan dan kendaraan dinas.

Demikian penjelasan lengkap mengenai tugas Gus Miftah sebagai seorang utusan khusus presiden dan gajinya.




(par/aku)


Hide Ads