Segini Gaji Gus Miftah Utusan Khusus Presiden yang Viral Olok-olok Bakul Es Teh

Segini Gaji Gus Miftah Utusan Khusus Presiden yang Viral Olok-olok Bakul Es Teh

Anindya Milagsita - detikJogja
Rabu, 04 Des 2024 15:45 WIB
Gus Miftah
Gus Miftah. Foto: dok. Pribadi Gus Miftah
Jogja -

Nama Gus Miftah belakangan ini tengah menjadi trending topik di media sosial usai terdapat video yang viral memperlihatkan dirinya mengolok-olok penjual es teh di saat ia sedang berdakwah. Kejadian tersebut kemudian membuat netizen penasaran dengan besaran gaji Gus Miftah selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembina Sarana Keagamaan.

Selain dikenal sebagai tokoh agama, Gus Miftah ternyata memiliki jabatan yang cukup penting di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Merujuk dari laman resmi Presiden Republik Indonesia, nama Gus Miftah yaitu Miftah Maulana Habiburrahman tercatat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Dirinya bersama dengan 6 orang lainnya secara resmi menjabat sebagai utusan khusus yang telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada (22/10/2024) lalu. Inilah yang membuat tidak sedikit masyarakat yang mungkin bertanya-tanya tentang gaji Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas berapakah gaji Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden? Sebagai cara untuk mengetahui jawabannya, terdapat informasi yang akan disampaikan dalam artikel ini secara rinci. Temukan penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Utusan Khusus Presiden?

Sebelum mengetahui besaran gaji utusan khusus presiden yang diemban oleh Gus Miftah, terlebih dahulu mari mengenal secara lebih dekat dengan jabatan yang satu ini. Terkait dengan jabatan utusan khusus presiden telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

ADVERTISEMENT

Melalui Pasal 17 peraturan tersebut dijelaskan bahwa utusan khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. Adapun tugas dari utusan khusus presiden juga telah tertuang di dalam Pasal 18 ayat (1) sampai (3). Dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa:

"(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet."

Sementara itu, sosok yang dapat diangkat sebagai utusan khusus presiden telah diatur di dalam Pasal 19 ayat (2) yang menyatakan, "Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil."

Dikatakan di dalam peraturan yang sama bahwa utusan khusus presiden memiliki masa kerja yang akan berakhir pada waktu tertentu. DIsampaikan dalam Pasal 23 bahwa, "Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan."

Gaji Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden

Lantas berapakah gaji yang akan didapatkan oleh seseorang saat menjabat utusan khusus presiden? Mengenai hal ini terdapat uraian salah satu pasal di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 yang dapat dijadikan sebagai petunjuk.

Disampaikan melalui Pasal 22 bahwa terkait dengan keuangan dan fasilitas yang akan didapatkan oleh utusan khusus presiden diberikan serupa dengan apa yang diperoleh oleh menteri. Isi dari pasal tersebut menyebutkan, "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri."

Kemudian terkait dengan gaji dan fasilitas yang diterima oleh menteri telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993. Melalui Pasal 2 disampaikan secara langsung besaran gaji pokok yang akan diterima oleh setiap menteri.

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," demikian bunyi dari pasal tersebut.

Tidak hanya menerima gaji pokok, setiap menteri juga akan mendapatkan tunjangan yang telah diatur secara resmi di dalam perundang-undangan. Salah satunya merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Di dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e disampaikan bahwa terdapat tunjangan jabatan pejabat negara yang diperuntukkan bagi menteri negara. "Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000,00 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah,);" bunyi dari peraturan tersebut.

Lebih lanjut perlu diketahui bahwa menteri negara juga berhak mendapatkan tunjangan dan fasilitas lainnya yang diberikan oleh negara. Hal ini telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya bahwa setidaknya ada tunjangan, fasilitas perjalanan dinas, sebuah rumah jabatan, sebuah kendaraan bermotor, perawatan kesehatan, biaya pemakaman, hingga pensiun yang akan diperoleh oleh menteri negara.

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai gaji Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden sekaligus gambaran singkat tentang jabatan utusan khusus presiden. Semoga informasi ini membantu.




(par/aku)

Hide Ads