Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah mengundurkan diri sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pada Jumat 6 Desember 2024 lalu. Pengunduran dirinya ini menuai pertanyaan di benak masyarakat mengenai gaji hingga fasilitas yang tak lagi diperoleh Gus Miftah usai mundur.
Gus Miftah mundur dari jabatan tersebut buntut viralnya video ia mengolok-olok penjual es teh, Sunhaji. Peristiwa ini terjadi saat selawatan di Lapangan Drh Soepardi, Sawitan, Kabupaten Magelang pada Rabu (20/11/2024). Masyarakat Indonesia pun memberikan kecaman terhadap viralnya video tersebut.
Sempat meminta maaf secara langsung kepada Sunhaji, Miftah yang sebelumnya menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pun mengundurkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasaran dengan fasilitas apa saja yang tidak lagi diperoleh Gus Miftah usai mundur dari utusan khusus presiden? Mari simak pembahasan lengkapnya berikut ini!
Gaji-Fasilitas yang Tak Lagi Diperoleh Gus Miftah
1. Gaji Pokok
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, utusan khusus presiden berhak untuk mendapatkan haji serta fasilitas yang setingkat dengan menteri. Hal tersebut tercantum di dalam pasal 22.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
Adapun menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993, menteri negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
2. Tunjangan Jabatan
Selain gaji pokok, Miftah juga sebelumnya berhak mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000,00 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah)," bunyi Keppress Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) poin e.
3. Fasilitas Lainnya
Seperti yang disebutkan dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024, utusan khusus presiden mendapatkan fasilitas yang setingkat dengan jabatan menteri. Mengenai fasilitas yang diberikan kepada jabatan menteri sendiri dapat kita lihat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 50 Tahun 1980. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut ini adalah fasilitas yang diterima oleh menteri atau pejabat setingkat menteri:
- Biaya perjalanan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
- Rumah jabatan milik negara beserta perlengkapannya.
- Kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudi.
- Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan dinas ditanggung oleh negara.
- Pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi jika mengalami kecelakaan atau sakit karena dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
- Tunjangan cacat jika mengalami cacat jasmani atau rohani akibat kecelakaan yang mengakibatkan tidak dapat bekerja dalam jabatan negara.
- Uang duka tewas atau uang duka wafat untuk istri/suami yang sah jika utusan khusus Presiden meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
- Biaya pemakaman akan ditanggung oleh negara jika utusan khusus presiden meninggal dunia.
Gus Miftah Tidak Dapat Pensiun dan Pesangon
Meski mendapatkan gaji serta fasilitas yang setara dengan menteri, utusan presiden tidak diberikan pensiun maupun pesangon jika berhenti atau berakhir masa baktinya. Dengan begitu, Gus Miftah tidak akan mendapatkan uang apa pun setelah mengundurkan diri dari jabatannya, yaitu Utusan Khusus Presiden RI Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
"Utusan khusus presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pension dan/atau pesangon," demikian bunyi pasal Perpres Nomor 137 tahun 2024.
Nah, itulah tadi sederet gaji hingga fasilitas yang tidak lagi didapatkan oleh Gus Miftah usai mundur dari utusan khusus presiden. Semoga bermanfaat!
(par/aku)