Tugas Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Sarana Keagamaan

Tugas Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Sarana Keagamaan

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 06 Des 2024 15:50 WIB
Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh utusan khusus presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/24).  Artis Raffi Ahmad hingga Miftah Maulana Habiburrahman atau yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto
Gus Miftah saat masih menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Foto: Grandyos Zafna
Jogja -

Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pada hari ini. Tahukah detikers apa tugas Gus Miftah saat mengemban jabatan tersebut?

Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah resmi dilantik sebagai utusan khusus presiden pada Selasa, (22/10) lalu. Adapun tugas dan gaji yang mengatur tentang jabatan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024.

Namun, pada hari ini Jumat, (6/12/2024) ia resmi mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini dengan segala kerendahan hati dan ketulusan dan dengan penuh kesadaran, saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam. Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan," ujar Gus Miftah, Jumat (6/12/2024).

Berikut ini informasi lengkap mengenai tugas Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

ADVERTISEMENT

Tugas Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

Aturan mengenai tugas Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan dijelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwasanya utusan khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden.

"Utusan khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi pasal 18 ayat (1) PP Nomor 137 Tahun 2024.

Dilansir detikNews, Gus Miftah mengatakan Selain urusan kerukunan ini, ia juga diberi amanah untuk membangun komunikasi internasional.

"Memang ada salah satu tugas yang disampaikan itu adalah membangun komunikasi internasional terkait dengan moderasi dan toleransi," kata Gus Miftah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

"Mudah-mudahan situasi bangsa ini baik-baik saja sehingga tidak ada gangguan soal toleransi dan moderasi," lanjutnya.

Adapun dalam menjalankan tugasnya, utusan khusus presiden dibantu paling banyak 2 asisten yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil atau non Pegawai Negeri Sipil. Adapun pengangkatan dan pemberhentian asisten pembantu utusan khusus presiden ini dilakukan oleh sekretaris kabinet.

"Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap utusan khusus presiden dibantu paling banyak 2 (dua) asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak 2 (dua) pembantu asisten," redaksi pasal 26 ayat (1) PP Nomor 137 Tahun 2024.

Nah, itulah tugas Gus Miftah saat masih menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.




(par/apl)

Hide Ads