Pemkot Jogja Buka Posko Aduan THR, Buruh Bisa Lapor via WA

Pemkot Jogja Buka Posko Aduan THR, Buruh Bisa Lapor via WA

Dwi Agus - detikJogja
Kamis, 21 Mar 2024 18:45 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR. Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Jogja - Dinas Sosial, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi Kota Jogja telah mendirikan posko pengaduan dan konsultasi tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024. Bertempat di Kompleks Balai Kota Jogja, posko ini akan menerima aduan masyarakat terkait THR akan diterima hingga 3 April.

Ada lima nomor WhatsApp yang disediakan oleh Posko THR tersebut. Aduan juga bisa disampaikan lewat email dan website milik Kementerian Tenaga Kerja. Seluruh aduan akan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Pemkot Jogja mendorong agar perusahaan di wilayah Kota Jogja membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menghimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," kata Kepala Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Jogja, Maryustion Tonang saat ditemui di Kantor Wali Kota Jogja, Kamis (21/3/2024).

Aduan THR bisa disampaikan melalui pesan singkat Whatsapp ke nomor 087836674992 (Pipin Ani Sulistiati), 08122765574 (Rr. Markistina Nur Cahyani), 081227049097 (Dwiyono), 089668650083 (Bob Rinaldi) dan 082226292212 (Skolastika Shevika).

Aduan melalui email bisa dikirim ke bidangkhi@gmail.com. Aduan via website alamatnya https://poskothr.kemnaker.go.id. Seluruh aduan dilayani pada jam kerja instansi.

"Sudah kita mulai untuk Posko THR sejak 11 Maret 2024 sampai 3 April 2024. Masyarakat yang ingin mengadu dan konsultasi bisa datang langsung atau dapat menghubungi nomor WhatsApp," ujar Maryustion.

Dia menegaskan pemberian THR sifatnya wajib. Acuannya UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya/THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ketentuan pembayaran THR mengacu sejumlah aspek. Di antaranya pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Juga pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," ucap Maryustion.

Dia menjelaskan, besaran THR terbagi dalam sejumlah skema. Pertama, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan. Lalu pekerja yang mempunyai masa kerja bulanan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan.

THR untuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas ada hitungannya tersendiri. Buat pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR satu bulan sebelum hari raya keagamaan. Buat yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," jelas Maryustion.

Maryustion menambahkan, ada pula perusahaan yang menetapkan besaran THR lebih besar dari tiga ketentuan tersebut. Metodenya ialah THR yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.

"Untuk semua ketentuan dan skema itu, THR tetap wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," pungkasnya.


(dil/ahr)

Hide Ads