THR Belum Dibayar? ini Titik Posko Aduan Pemprov Jatim

THR Belum Dibayar? ini Titik Posko Aduan Pemprov Jatim

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 20 Mar 2025 07:00 WIB
Ilustrasi THR atau tunjangan hari raya
Ilustrasi THR atau tunjangan hari raya (Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika)
Surabaya -

Presiden Prabowo Subianto meminta pencairan THR karyawan swasta, BUMN, BUMD paling lambat H-7 sebelum lebaran. Pemprov Jatim melalui Disnakertrans menyediakan 15 titik posko aduan THR.

Adapun Posko Satgas THR Keagamaan Disnakertrans Provinsi Jatim Tahun 2025 sebanyak 15 tempat. Di antaranya Posko Induk Disnakertrans Jatim, UPT BLK Pasuruan, UPT BLK Mojokerto, UPT BLK Singosari, UPT BLK Tulungagung-Trenggalek, UPT BLK Madiun, UPT BLK Kediri, UPT BLK Ponorogo, UPT BLK Tuban, UPT BLK Jombang, UPT BLK Nganjuk, UPT BLK Bojonegoro, UPT BLK Jember, UPT BLK Situbondo, dan UPT BLK Sumenep.

Untuk pelayanannya akan dibuka mulai tanggal 17 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Dengan jadwal pelayanan Senin-Kamis (08.00 WIB - 15.00 WIB) Jum'at (08.00 WIB - 15.30 WIB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Disnakertrans Prov Jatim membuka pelayanan konsultasi terkait THR secara online melalui email disnakertrans@jatimprov.go.id. Nantinya Posko Satgas ini akan terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berkomitmen penuh memastikan hak-hak pekerja, termasuk THR dapat terpenuhi dengan baik, serta mendorong para pengusaha untuk menjaga hubungan industrial yang sehat dan produktif.

ADVERTISEMENT

"Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, setiap provinsi, kabupaten/kota membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2025," katanya.

"Dengan persiapan yang matang, pemberian THR di Jatim dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu sehingga memberikan manfaat yang maksimal bagi pekerja dan mendukung kelancaran operasional perusahaan," pungkasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads