Pemprov Jateng Buka Posko Pengaduan THR, Bisa Lapor Via Whatsapp

Pemprov Jateng Buka Posko Pengaduan THR, Bisa Lapor Via Whatsapp

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 14 Mar 2025 14:36 WIB
ilustrasi THR
Ilustrasi THR. Foto: Dok.Detikcom
Semarang -

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Dia mempersilakan pekerja untuk melaporkan perusahaan bila mengalami masalah dengan THR.

Posko tersebut dibuka sejak 11 Maret hingga 11 April di Ruang Pelayanan Publik, Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang. Posko pengaduan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Selain datang ke posko, pekerja juga bisa melaporkan masalah THR melalui nomor WA. Ada dua nomor yang disediakan yakni nomor konsultasi (0822-2300-0811) dan nomor pengaduan (0813-1927-0725).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz menegaskan THR wajib dibayar H-7 Lebaran. Dia mempersilakan pekerja melapor bila perusahaan telat bayar atau mencicil THR tanpa kesepakatan.

"THR ketentuannya wajib diberikan perusahaan kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Jika pekerja sudah bekerja 1 tahun, maka diberikan secara penuh sama dengan gaji 1 bulan," kata Aziz di Gedung Pemprov Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Jumat (14/3/2025).

ADVERTISEMENT

"Jika bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, misal baru bekerja 5 bulan, berarti 5 dibagi 12 dikalikan upah," lanjutnya.

Selain itu, aplikator ojek online seperti MAXIM, Grab, Gojek, dan Shopee juga telah diatur untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi. Dia juga mempersilakan mitra ojek online mengadu bila merasa mengalami masalah soal itu.

"Secara teknisnya, aplikator akan memberi penilaian keaktifan ojol setiap bulan selama setahun, nilainya tidak diatur jelas dalam ketentuan ini," terangnya.

Setiap tahun pihaknya menerima aduan terkait perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan. Oleh karena itu, posko pengaduan dibuka untuk menampung laporan pekerja dan memastikan hak mereka terpenuhi.

Disnakertrans juga telah menginstruksikan seluruh Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota untuk mendirikan posko pengaduan serupa serta melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang berpotensi melanggar aturan.

"Dari pengaduan itu diidentifikasi apakah ada perusahaan yang tidak membayar THR atau dicicil. Kalau dicicil apakah ada kesepakatan pekerja dengan perusahaaan," jelasnya.

Jika ditemukan perusahaan yang membayar THR secara dicicil tanpa kesepakatan atau bahkan tidak membayar sama sekali, maka pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi administratif dari teguran lisan hingga tertulis.




(afn/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads