Disnakertrans Bantul Terima 3 Aduan soal THR Lewat Posko Pengaduan

Disnakertrans Bantul Terima 3 Aduan soal THR Lewat Posko Pengaduan

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 12 Mar 2025 16:31 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR
Ilustrasi THR. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika)
Bantul -

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) dan mempersilakan pekerja untuk mengadu jika tidak mendapat THR. Saat ini Disnakertrans telah menerima tiga aduan terkait THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi menjelaskan, posko tersebut berlokasi di Kantor Disnakertrans Bantul. Keberadaan posko adalah untuk memastikan perusahaan memberikan THR untuk para pekerjanya.

"Jadi kalau ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya silakan membuat aduan ke posko, bisa langsung ke Kantor kami atau DM (Direct massage) ke akun Instagram kami @disnaker.bantul," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (12/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberitahuan pembukaan posko pengaduan THR di Disnakertrans Bantul.Pemberitahuan pembukaan posko pengaduan THR di Disnakertrans Bantul. Foto: dok. Disnakertrans Bantul

Selain itu, pekerja yang bermasalah dengan THR bisa mengakses https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/ untuk membuat aduan secara daring. Disnakertrans Bantul, kata Rina, membuka posko aduan hingga Lebaran.

"Kalau ada aduan terkait THR setelah lebaran nanti kami teruskan ke Disnakertrans Provinsi (DIY) untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terkait apakah sudah ada pekerja yang mengadu soal THR, Rina mengaku ada. Namun, Rina belum bisa mengungkapkan secara rinci aduan tersebut.

"Sampai saat ini ada tiga aduan terkait THR, tapi kami belum bisa informasikan detailnya," ucapnya.

Selain itu, guna meminimalisir adanya pelanggaran terkait pembayaran THR, Rina mengaku jika Disnakertrans Bantul melakukan pemantauan ke perusahaan yang terindikasi bermasalah. Apabila terbukti, maka Disnakertrans akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan tersebut.

"Tapi kalau perusahaannya menyatakan tidak mampu membayar THR ke pekerjanya nanti langsung ditindaklanjuti," katanya.




(aku/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads