Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan membuka posko pengaduan THR.
Kepala Disnaker Lamongan, Mohammad Zamroni menegaskan, pemberian THR harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Secara aturan, THR wajib diberikan sepekan jelang Lebaran, sejalan dengan itu kami juga membuka posko pengaduan," kata Mohammad Zamroni kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posko pengaduan ini mulai dibuka pada Selasa (18/3/2025) di Kantor Disnaker Lamongan, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Lamongan. Zamroni menjelaskan, pembukaan posko ini merupakan mandat dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melindungi hak pekerja.
"Apabila ada hak-hak pekerja berkaitan dengan THR pekerja, bisa segera melapor dan akan segera kami tindaklanjuti," ujarnya.
Selain sebagai tempat pengaduan, posko ini juga berfungsi untuk mendata perusahaan yang telah memenuhi kewajiban THR. Jika ditemukan pekerja yang belum menerima haknya, Disnaker akan melakukan mediasi dengan pengawas ketenagakerjaan.
"Kalau hal semacam ini terjadi, kita akan melakukan mediasi ke pengawas ketenagakerjaan," imbuhnya.
Ia menyebut, ada dua pihak yang bisa melaporkan ke posko ini, yakni perusahaan yang telah menyalurkan THR dan pekerja yang belum atau tidak menerima THR sesuai ketentuan.
(irb/hil)