Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram akan mulai membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) mulai 17 Maret di Kantor Disnaker di Jalan Gajah Mada, Mataram. Para driver ojek online (ojol) juga bisa lapor.
Kadisnaker Kota Mataram Rudi Suryawan menuturkan posko tersebut akan menerima laporan dari para pekerja dan buruh di Kota Mataram yang bermasalah dengan THR.
Baca juga: Menaker Sebut Aturan THR Ojol Segera Rampung |
"Termasuk juga (driver ojek online), karena di Surat Edaran (SE) sudah disebutkan agar kami memantau," jelas Rudi, Rabu (12/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi menjelaskan, berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja dan buruh perusahaan, bahwa THR dapat diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Tak hanya itu, pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak mendapatkan THR.
"Berdasarkan SE, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," jelasnya.
Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan atau kurang dari satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan. Yakni, masa kerja dibagi 12 kemudian di kali satu bulan upah.
Sementara itu, berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi, perusahaan aplikasi harus membayarkan bonus hari raya paling lambat H-7 Lebaran. Bagi driver produktif, perusahaan harus memberikan bonus hari raya sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan selama satu tahun.
Asosiasi Sebut SE Hanya Sekadar Imbauan
Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) NTB Wahyudi Wirakarsa menyebut selama ini para driver ojol tidak pernah mendapatkan THR dari aplikator. "Ini kan hanya sekadar imbuan, sama seperti enam tahun sebelumnya, ada SE, tapi kenyataan di lapangan tidak ada (THR dari aplikator). Enam tahun ini selalu begitu," ungkap Wahyudi.
Menurut Wahyudi, ada beberapa faktor yang menyebabkan para ojol di Mataram tidak mendapatkan THR meski SE telah dikeluarkan pemerintah pusat. Di antaranya, para ojol tersebut bukanlah pegawai tetap dan adriver dianggap mitra.
"(Pasti) nanti simpang siur, sama seperti tahun lalu, saat menteri mengeluarkan edaran, tetapi nanti ada bantahan dari sekjen kementerian, sekjen pasti akan bilang ini hanya sekedar imbauan dan kami tidak bisa memaksakan," ujarnya.
Wahyudi menjelaskan, para driver ojol susah mendapatkan THR dari pihak aplikator atau perusahaan dikarenakan para driver berstatus pegawai PKWT. Meski demikian, aplikasi akan memberikan kompensasi lain, bukan dalam bentuk uang.
"Tetapi rata-rata bahasanya itu memberikan servis gratis, seperti bantuan biaya servis dan ganti oli," terang Wahyudi.
Meski Presiden Prabowo Subianto sudah mengimbau aplikator agar memberikan bonus hari raya (BHR) Lebaran 2025 dalam bentuk uang tunai, Wahyudi menyebut SE tersebut hanyalah iming-iming semata.
"Secara garis besar, kami tidak terlalu berharap (dapat atau tidak, tidak apa-apa), karena ini selalu terjadi setiap tahun, bahkan sejak enam tahun terakhir, selalu seperti itu. Pemerintah mengeluarkan SE, dan aplikasi (perushaaan hanya memberikan kompensasi oli gratis)," tandasnya.
(nor/nor)