Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM (Disnaker ESDM) Bali membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah di kantor Disnaker ESDM Bali. Posko tersebut telah dibuka sejak 13 Maret hingga 7 April 2025.
"Karena mandatori dari pusat setiap dinas ketenagakerjaan baik kabupaten/kota, provinsi, menyiapkan posko dan satgas untuk THR, itulah kami lakukan," kata Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan di Kantor DPRD Bali, Selasa (18/3/2025).
Setiawan akan memonitoring selama posko dibuka. "Mudah-mudahan tidak ada (laporan). Namun, dari pengalaman tahun ke tahun pasti ada saja aduan ini," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali Meirita menambahkan tahun lalu sebanyak 18 laporan masuk ke Disnaker ESDM Bali terkait THR.
"Pengaduan dipersilakan datang langsung ke kantor atau online," kata dia.
Meirita juga mengingatkan batas perusahaan membayarkan THR adalah H-7 Idul Fitri atau 21 Maret.
"Kalau tidak dibayarkan berarti sudah diangap pengabaian. Ya, bisa melaporkan" tutur dia.
(dpw/dpw)