Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Setiap pekerja bisa dengan mudah melapor jika tidak menerima THR.
Posko pengaduan sudah dibuka hari ini, Rabu (19/3/2025) hingga H-1 Idulfitri. Posko dibuka setiap hari kerja di Kantor Disnaker Kota Pontianak. Masyarakat juga bisa melakukan pelaporan secara online melalui website atau media sosial Disnaker tanpa batas waktu yang ditentukan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak Ismail mengatakan, untuk konsultasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Fungsional Mediator Hubungan Industrial di nomor 0812-9834-5923 dan nomor 0857-2204-4065.
"Jadi, jika ada pekerja yang belum menerima THR, dapat langsung mengadu ke nomor tersebut," jelasnya, Rabu (19/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ismail mengatakan persoalan THR sudah diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besaran THR adalah satu bulan gaji. Sedangkan yang kurang dari satu tahun, dihitung secara proporsional yaitu jumlah bulan bekerja dibagi 12, dikali satu bulan gaji.
"Untuk tenaga kerja harian lepas atau dengan sistem borongan, THR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan selama tiga bulan terakhir," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, THR harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya. Pembayaran THR pun harus penuh, tidak boleh dicicil. Disnaker bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak terus melakukan monitoring pembayaran THR.
"Dengan keluarnya surat edaran ini, kami akan melakukan monitoring. Kami akan ambil sampel beberapa perusahaan untuk memantau kepatuhan pemberlakuan THR," jelasnya.
(des/des)