Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) daerah khusus Jakarta terkait kasus kredit fiktif Bank Jatim cabang Jakarta diciduk di Gunungkidul. Petugas menyita uang tunai sekitar Rp 1 miliar dari rumah pelaku.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Surya Hermawan mengatakan pelaku yang menjadi buronan berinisial SDP, warga Katongan, Nglipar, Gunungkidul. Sedangkan Kejari Gunungkidul hanya membantu proses penangkapan saja.
"Kami hanya diminta membantu proses penangkapan saja," katanya kepada wartawan di Wonosari, Gunungkidul, Rabu (16/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyergapan dari Kejati Jakarta, kata Surya, berlangsung hari Minggu (13/7/2025) di rumah SDP, Jeruklegi, Katongan. Akan tetapi sesampainya di lokasi SDP sudah melarikan diri.
"Dari penggeledahan, di lokasi petugas menemukan uang tunai Rp 1,07 miliar di dalam koper. Selain itu, petugas juga mengamankan perhiasan dan dua unit mobil," ujarnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya mendapatkan lokasi keberadaan SDP. Adapun lokasi SDP saat itu berada di Gedangrejo, Karangmojo, Gunungkidul.
"Akhirnya SDP bisa ditangkap di Gedangrejo dan diamankan uang tunai Rp 42,2 juta," ucapnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan menjelaskan SDP terlibat kasus kredit fiktif yang mencapai Rp 569 miliar di Bank Jatim cabang Jakarta. Selain itu SDP mangkir dari lima pemanggilan Kejati Jakarta.
"Sampai akhirnya ditetapkan sebagai DPO dan diamankan hari Minggu kemarin. Hari Minggu itu SDP langsung dibawa ke Kejati DIY dan berlanjut dibawa ke Jakarta," katanya.
(dil/ahr)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa