Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Gunungkidul menolak pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2024 dengan kenaikan sebesar 7,27%. KSPSI Gunungkidul menilai dalam proses penetapannya tidak sesuai dengan kehendak pekerja.
Sekretaris Cabang KSPSI Gunungkidul, Agus Budi Santoso mengungkapkan proses penetapan UMP tersebut mengacu kepada PP nomor 51 tahun 2023. Agus menjelaskan, pihaknya menginginkan formula perhitungan UMP berdasarkan PP nomor 36 tentang Pengupahan tahun 2021.
"Kami menolak itu karena ini persoalan bukan hasil dari UMP, tetapi proses yang dilalui tidak sesuai dengan kehendak dari pekerja dalam hal ini serikat buruh di Indonesia. Karena memberlakukan PP 51. Itu yang terjadi kemarin, pemerintah (menggunakan) formula penghitungan dengan itu (PP 51). Kami ingin kembali ke PP 36," papar Agus kepada detikJogja melalui telepon, Rabu (22/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di PP 36 itu, Agus mengungkapkan, unsur Tripartite (pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh) dilibatkan dalam perumusan UMP sebelumnya.
"Karena PP sebelumnya melibatkan unsur Tripartite turut menghitung bukan hanya pada satu waktu. Semisal pada 2023, PP terdahulu kita melakukan survei kehidupan hidup layak di pasar-pasar," jelasnya.
Setiap bulannya hingga Agustus kemarin, Agus menjelaskan, pihaknya mensurvei kenaikan harga pada 87 item yang dianggap penting. Survei tersebut, kata Agus, untuk menghitung kebutuhan hidup layak (KHL).
"Setiap bulan kita melakukan survei untuk mengetahui kenaikan harga barang, sekitar 87 item yang penting. Itu setiap bulan kita lakukan survei sampai periode bulan Agustus. Di situ, kita bisa mengetahui laju inflasi dan kita melakukan perhitungan dan mencapai hasil yang minimal sesuai dengan kebutuhan hidup layak," terangnya.
Agus mengungkapkan, pihaknya menolak kenaikan UMP sebesar 7,27% itu. Agus menuntut agar UMP dapat dinaikkan hingga di angka 15%.
"Kita akan kembali lagi menolak upah kita, kita menuntut kenaikan 15 persen. Kami menolak upah murah, walaupun faktanya nanti akan banyak pengusaha yang mungkin berpikir ulang," jelasnya.
Agus menilai, kenaikan UMP sebesar 7,27% itu masih belum signifikan. Hal itu dilihat berdasarkan perbandingan UMP di sejumlah provinsi.
"Kenaikan 7,27 itu belum signifikan. Sekarang njenegan (Anda) studi kasus di beberapa provinsi, DIY itu terendah walaupun harga di provinsi DIY itu juga paling murah tetapi itu pun tidak bisa menjadi tolok ukur. UMP Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Jawa Barat itu DIY paling rendah UMPnya," papar Agus.
Hari ini, kata Agus, pihaknya telah mendelegasikan sejumlah anggota untuk mengikuti sidang bersama Dewan Pengupahan untuk pengusulan besaran UMK.
"Kami sudah mendelegasikan anggota kami untuk mengikuti sidang hari ini bersama dewan pengupahan untuk pengusulan. Gunungkidul akan mengusulkan besaran upahnya di angka 15%," jelasnya.
Meski begitu, Agus menuturkan, bagaimanapun hasil sidang itu asal kenaikan UMK di Gunungkidul tidak kurang dari 8%.
"Hasilnya berapa, yang jelas jangan sampai kurang dari 8 persen. Sehingga (besaran UMK) tercapai 2,3 (juta), 15 persen 2,4 (juta)," jelasnya.
(cln/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang