Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Serikat buruh kukuh menginginkan kenaikan UMP minimal 10% tahun depan.
"Perintah DPP (Dewan Pimpinan Pusat KSPSI) pada prinsipnya tidak menerima (kenaikan UMP 6,5%)," ujar Ketua KSPSI Sulsel Basri Abbas kepada detikSulsel, Senin (2/12/2024).
Kendati demikian, Basri menyampaikan apresiasinya kepada pemerintahan saat ini. Menurutnya, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto kenaikan UMP lebih baik ketimbang sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, kenaikan 6,5% itu sebagai UMP untuk nanti dibuatkan regulasinya, Permenaker-nya (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan), KSPSI memahami bahwa pemerintahan sekarang jauh lebih baik dari sebelumnya. Ini, kan, pemerintahan baru. Kita juga harus mengerti," katanya.
Dia juga memuji langkah Presiden Prabowo yang secara langsung mengumumkan kenaikan UMP. Menurutnya, hal itu sebuah langkah yang dianggap menunjukkan perhatian pemerintah terhadap buruh.
"Biasanya kan, begitu hanya menteri (umumkan UMP). Ini presiden langsung yang mengumumkan. Itu sebagai penghargaan kepada Pak Prabowo bahwa mereka tulus kepada buruh. Hanya, mungkin ada faktor-faktor yang harus diperbaiki dulu, baru berharap kenaikan itu akan lebih lagi," paparnya.
Basri mengungkapkan, KSPSI Sulsel telah menitipkan pesan kepada perwakilan mereka di Dewan Pengupahan untuk memperjuangkan pemberlakuan struktur skala upah dan upah sektoral. Kata dia, kebijakan ini akan memberikan keadilan bagi pekerja dengan masa kerja yang lebih lama.
"Kenaikan 6,5% itu, kan, hanya jaring pengaman, hanya pekerja 0-1 tahun. Nah, 1 tahun ke atas dan seterusnya, bergantung lama kerjanya, kita bermain di struktur skala upah dan upah sektoral," tuturnya.
KSPSI Sulsel, kata dia, juga akan merekomendasikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh untuk segera menetapkan kebijakan struktur skala upah dan upah sektoral. Dia berharap hal itu sudah berlaku pada 1 Januari 2025 nanti.
"Cuma, ya, memang harus kita fight untuk menerapkan di Sulsel, Dewan Pengupahan, kita harus rekomendasikan ke Pj Gubernur (Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh) agar ada penetapan untuk menjadi acuan dalam rangka mengimplementasikan struktur skala upah di 1 Januari (2025) itu," terangnya.
Basri pun menepis kekhawatiran kalangan pengusaha yang menilai kenaikan UMP akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, hal itu hanya pendapat segelintir pengusaha yang tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja.
"Kita berharap (kenaikan UMP 2025) di atas 6,5%. Kalaupun ada riak-riak pengusaha mengatakan bahwa akan terjadi PHK, saya kira itu hanya pendapat umum. Argumentasi itu hanya terkait kepada oknum-oknum yang ingin menjadikan buruh sebagai budaknya saja," paparnya.
"Kan, ada juga ketentuan. Kalau memang tidak mampu melaksanakan UMP, ada regulasinya, penundaan setelah diaudit kalau memang cash flow-nya perusahaan itu begitu. Jadi, bukan kenaikan UMP menjadi faktor utama PHK," sambung Basri.
Sebelumnya, KSPSI meminta kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 10%. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya pasca-COVID dan kenaikan biaya hidup yang semakin tinggi.
"Kita berharap kenaikan UMP itu minimal 10%. Pertama, kondisi pandemi COVID-19 sudah berlalu. Kedua, daya beli buruh selama ini menurun karena semua kebutuhan pokok, bukan rahasia umum lagi, sudah naik," kata Basri Abbas saat dihubungi, Jumat (18/10).
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan UMP 2025 akan naik 6,5%. Dia menekankan kenaikan upah minimum 2025 ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sembari memperhatikan daya saing usaha.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%," tegas Prabowo saat memberikan keterangan resmi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, dilansir dari detikFinance, Jumat (29/11).
Sementara itu untuk upah minimum sektoral, Prabowo menekankan hal itu akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
"Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuang terus perbaikan kesejahteraan mereka," pungkas Prabowo.
(sar/sar)