Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar Rp 3,6 juta. UMP tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 223.229 dari UMP tahun 2024 sebesar Rp 3,4 juta.
Besaran UMP Sulsel tahun 2025 ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 1423/XII/Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025. Penetapan tersebut sudah melalui pembahasan panjang yang mempertimbangkan seluruh pihak.
"Alhamdulillah pada hari ini kita telah menetapkan UMP dan UMS Sulsel 2025. Keputusan ini kami ambil melalui satu proses rapat, baik di LKS Tripartit maupun Dewan Pengupahan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun penetapan UMS 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 1422/XII/Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minumum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025. UMS dibagi ke dalam tiga sektor mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Pertama, sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan 3% dari UMP 2025. Adapun besarannya, yakni Rp 109.725 ditambah Rp 3.657.527 menjadi Rp 3.767.252.
Kedua, sektor pengadaan listrik, gas, uap/Air panas, dan udara dingin ditetapkan 2,5%. Adapun besarannya, yakni Rp 91.438 ditambah Rp 3.657.527 menjadi Rp 3.748.965.
Ketiga, sektor industri makanan ditetapkan 1%. Adapun besarannya, yakni Rp 36.575 ditambah Rp 3.657.527 menjadi Rp 3.694.102.
"UMS ini harus lebih tinggi dari UMP. Jadi, kalau tadi Rp 3.657.527 UMP-nya, maka UMS-nya di atasnya itu," kata Jayadi.
"Mudah-mudahan ini bisa membuat dunia usaha tetap berjalan. Kemudian teman-teman pekerja juga tenang bekerja. Yang paling penting adalah mendorong pertumbuhan ekonomi kita," tambahnya.
Berikut, kenaikan UMP tiap tahunnya di Sulsel? Simak penjelasannya berikut ini.
Kenaikan UMP Sulsel 5 Tahun Terakhir
UMP Sulsel Tahun 2024
Dibandingkan dengan UMP Sulsel 2025, upah minimum pada tahun 2024 jauh lebih kecil. Pemprov Sulsel pada Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.434.298 oleh Pemprov Sulsel.
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,45 persen atau Rp 49.153 dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Penetapan itu dilakukan setelah Pemprov Sulsel menggelar rapat finalisasi dengan dewan pengupahan yang terdiri ari unsur pengusaha, buruh, akademisi, dan pemerintah.
Kenaikan UMP 2024 tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor: 1671/12/2023/21.11.2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 21 November 2023.
UMP Sulsel Tahun 2023
UMP Sulsel pada tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.385.145 oleh Pemprov Sulsel. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 219.269 dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya.
Penetapan itu dilakukan setelah Pemprov menggelar rapat finalisasi dengan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, akademisi dan pemerintah. Kenaikan UMP 2023 tertuang dalam SK Gubernur Nomor 2416/X1 Tahun 2022.
UMP Sulsel Tahun 2022
Di tahun 2022 kenaikan UMP Sulsel menjadi yang terendah. UMP Sulsel pada tahun 2022 hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 876, jika dibandingkan dengan kenaikan pada tahun sebelumnya, kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2022 merupakan kenaikan yang paling kecil dalam 5 tahun terakhir.
Besaran UMP Sulawesi Selatan 2022 ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 2511/XI/Tahun 2021. Meskipun hanya berada di angka Rp 3.165.876, Pemprov Sulsel mengatakan angka yang ditetapkan tersebut lebih besar 3,6 persen dari batas atas yang ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi.
Adapun batas atas yang dihitung Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel sebesar Rp 3.052.039,52, sedangkan batas bawahnya sebesar Rp 1.526.019,78.
UMP Sulsel Tahun 2021
UMP Sulsel tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.165.000 oleh Pemprov Sulsel. Angka tersebut naik sebesar Rp 62.660 dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya.
Jika dibandingkan dengan kenaikan pada tahun sebelumnya, kenaikan UMP Sulsel 2021 tidak begitu tinggi. Meskipun demikian, UMP Sulawesi Selatan berada dalam urutan 5 besar UMP tertinggi di Indonesia.
UMP Sulsel Tahun 2020
Kenaikan UMP pada tahun 2020 menginjak angka Rp 3 jutaan. Pada tahun 2020 UMP di Sulsel ditetapkan Rp 3.103.800. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 8,51% dari UMP tahun 2019.
Penetapan UMP tersebut berdasarkan data terkait inflasi nasional serta laju perekonomian pada tahun sebelumnya. Pemprov Sulsel menyebut data dari kedua hal tersebut saat itu bisa dikatakan cukup stabil.
(ata/asm)