Upah Minimun Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2024 dipastikan naik 7,27 persen. Serikat pekerja di Kulon Progo berharap Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kulon Progo 2024 juga bisa naik, setidaknya sampai 8 persen.
"Terkait kenaikan UMP DIY sebesar 7,27 persen kami berharap kenaikan UMK Kulon Progo naik di sekitar 8 persen. Kenaikan 8 persen ini masih logis, walaupun angka ini masih di bawah harapan pekerja atau buruh yang berharap kenaikan di angka 10 persen sampai dengan 15 persen," kata Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kulon Progo, Taufik Riko, saat dihubungi wartawan, Rabu (22/11/2023).
Untuk diketahui, UMK di Kulon Progo saat ini Rp 2.050.477. Apabila bisa naik 8 persen sesuai harapan pekerja, maka besaran UMK dapat mencapai Rp 2.214.515.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harapan agar upah bisa naik itu akan disampaikan dalam rapat pembahasan UMK di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo, yang dijadwalkan mulai pekan ini. Rapat akan diikuti oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kulon Progo, di mana salah satu anggotanya berasal dari kalangan pekerja.
Terkait hal itu, Taufik meyakini unsur pekerja yang tergabung dalam Depekab bisa menyuarakan aspirasi tersebut. Harapannya, dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja lain.
"Pekerja sudah menempatkan perwakilannya di Depekab Kulon Progo. Kami percaya anggota Depekab unsur pekerja ini akan berjuang semaksimal mungkin untuk dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan juga iklim berusaha di Kabupaten Kulon Progo," ujarnya.
Respons Disnakertrans Kulon Progo
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kulon Progo, Nur Wahyudi, mengatakan ada kemungkinan UMK Kulon bisa naik 8 persen seperti yang diharapkan serikat pekerja. Namun, bisa tidaknya tetap tergantung dari hasil rapat pleno pembahasan UMK bersama Depekab serta keputusan Gubernur DIY.
"Itu nanti tergantung hasil penghitungannya. Itu pun nanti jadi ranahnya Pak Gubernur untuk menetapkan, karena yang punya otoritas Pak Gubernur. Sedangkan Bupati hanya merekomendasikan berdasarkan hasil sidang Depekab," ujarnya.
Terkait rata-rata kenaikan UMK Kulon Progo, Nur menyebut ada di kisaran 7 persen setiap tahunnya. "Rata-rata 7 persen lebih, bisa juga kurang atau naik, jadi fluktuatif," ucapnya.
Nur pun menjelaskan jika penghitungan UMK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang pengupahan. Formula penghitungannya meliputi tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. Selain itu juga mempertimbangkan keterserapan tenaga kerja di satu wilayah.
"Dengan PP 51/2023 itu, di situ ada inflasi, pertumbuhan ekonomi. Nanti dikaitkan dengan keterserapan tenaga kerja, salah satunya itu," jelasnya.
Diputuskan Maksimal 30 November
Nur mengatakan kepastian nominal UMK Kulon Progo 2024 akan ditentukan pada 30 November 2023 mendatang. Oleh karena itu, pihaknya bersama Depekab mulai melakukan penghitungan UMK pada pekan ini.
Hasil penghitungan akan terlebih dulu disampaikan kepada Bupati. Setelah itu baru diberikan ke Gubernur DIY yang punya kewenangan menetapkan besaran UMK.
"Kalau Gubernur maksimal 30 November sudah menetapkan UMK. Berarti sebelum itu harus sudah ada rekomendasi dari Bupati," ujarnya.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan