Isyaratkan UMK Bantul 2024 Naik, Bupati: Nanti Kita Umumkan

Isyaratkan UMK Bantul 2024 Naik, Bupati: Nanti Kita Umumkan

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 22 Nov 2023 14:58 WIB
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Senin (24/7/2023).
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Senin (24/7/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Bantul -

Pemkab Bantul masih melakukan pembahasan soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024. Namun, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih memastikan ada kenaikan untuk UMK Bantul 2024.

"UMK itu kan ada UMK rata-rata provinsi ada UMK kabupaten, yang UMK kabupaten kan belum kita," kata Halim kepada wartawan di Bantul, Rabu (22/11/2023).

Halim memastikan akan ada kenaikan untuk UMK Bantul. Di mana sebelumnya UMK Bantul tahun 2023 sebesar Rp 2.066.438.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya (naik) sekitar dua koma sekian," ujarnya.

Namun, untuk detail berapa kenaikan UMK Bantul, Halim mengaku masih belum bisa memastikannya. Mengingat saat ini masih dalam pembahasan.

ADVERTISEMENT

"Saya belum bisa anu ya, besok kita akan umumkan kalau sudah (selesai dibahas)," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Patra Jatmika mengatakan, bahwa dari KSPSI DIY dan KSPSI Bantul menuntut agar pemerintah tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan dalam menentukan UMK. Menurutnya, formula perhitungan menggunakan PP itu tidak mencerminkan kondisi nyata pekerja.

"Kalau di Bantul, dari kami kenaikan upah pekerja ya sampai 50 persen. Semua itu berdasarkan survei KHL (kebutuhan hidup layak) yang dilakukan kawan-kawan KSPI itu kan idealnya buruh bisa hidup layak jika mendapatkan upah sekitar Rp 3,7 juta per bulan," kata Patra.

"Kita berharap bupati/wali kota menggunakan diskresinya untuk menetapkan kebijakan upah minimun yang berpihak pada kawan-kawan pekerja buruh untuk meningkatkan daya beli," lanjut Patra.

Mantan Ketua DPC KSPSI Bantul ini menilai jika pemerintah tetap menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 hanya akan meningkatkan UMK tidak lebih dari 10 persen.

"Karena kalau pakai formula PP nomor 51 tahun 2023 kenaikan tidak sampai 8 persen, tidak akan lebih dari 10 persen. Jadi kalau sekarang UMK di Bantul tahun 2023 sekitar Rp 2 juta harapannya bisa naik 50 persen," jelasnya.

Sebelumnya, Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik 7,27 persen, menjadi Rp 2.125.897,61. Angka tersebut naik dari UMP 2023 sebesar Rp 1.981.782,39.




(rih/apl)

Hide Ads