Seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng). Sebab, dia diduga terlibat korupsi pengadaan fiktif kakao, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7,4 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, menyebutkan HU adalah Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM. Dilihat dari situs Direktorat Pengembangan Usaha UGM, jabatan Direktur diemban oleh Dr Hargo Utomo, M.B.A yang menjabat sejak 2012 hingga sekarang.
"Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Pengadaan Biji Kakao antara Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada Tahun 2019," kata Lukas di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (13/8/2025), dikutip dari detikJateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia dosen," imbuhnya.
Dijelaskan Lukas, penahanan HU sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor 03/ M.3/ Fd.2/ 01/ 2025 tanggal 4 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
"Dilakukan penahanan 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang," ujar Lukas.
Lebih lanjut, Lukas memaparkan, pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao diajukan PT. Pagilaran ke PUI CTLI UGM. Adapun dokumen yang digunakan, Lukas menjelaskan, tidak benar pun tidak ada pengiriman biji cokelat ke CTLI UGM
"Selanjutnya tersangka HU selaku Direktur PUI UGM tanpa melakukan pengecekan dokumen biji kakao menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran tersebut," jelasnya.
Sebelumnya telah ada dua tersangka lain di kasus tersebut. Adapun dua tersangka tersebut yakni RG sebagai mantan Direktur Utama PT Pagilaran dan anak buah HU berinisial HY sebagai Kasubdit Inkubasi PUI UGM.
"Ini adalah tersangka ketiga," tegasnya.
Dalam kasus ini tersangka HU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggapan UGM
Pihak kampus melalui juru bicaranya, Made Andi Arsana, buka suara dengan menyatakan mereka akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Kampus, kata Made Andi, bersedia untuk bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut.
"Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan," kata Jubir UGM Dr Made Andi Arsana dalam keterangannya, Rabu (13/8).
Diketahui, kasus ini bermula dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah, pada 2019. Program ini bertujuan untuk melakukan hilirisasi pengembangan industri coklat di Indonesia.
Atas peristiwa ini, UGM akan terus melakukan proses perbaikan tata kelola, khususnya dalam upaya pengembangan industri teh dan cokelat.
Andi menegaskan UGM terus berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha.
"Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan," jelasnya.
Hargo Dicopot sebagai Direktur PUI-Diskors dari Dosen
Made Andi melanjutkan, UGM tengah memproses pencopotan Hargo Utomo dari jabatannya sebagai Direktur PUI. Selain itu, Hargo juga menerima skorsing sebagai dosen.
"UGM tengah memproses pemberhentian HU dari jabatannya pascapenetapannya sebagai tersangka," kata juru bicara UGM, Dr Made Andi Arsana saat dihubungi wartawan, Kamis (14/8).
Made Andi melanjutkan, semenjak Hargo ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai dosen. Dia mengatakan, UGM masih menunggu perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum memberikan sanksi final.
"Sesuai ketentuan hukum, status HU sebagai PNS diberhentikan sementara sampai ada keputusan tetap dari pengadilan. Dengan demikian, selama proses berjalan, HU dibebaskan dari kewajibannya sebagai dosen di UGM," tegasnya.
"UGM sangat berhati-hati, tidak mengambil tindakan apapun yang terkait dengan hukum, itu memang diputuskan oleh hukum. Jadi kami masih menunggu," imbuh dia.
Lebih lanjut, kampus masih melakukan kajian apakah akan memberikan pendampingan hukum terhadap Hargo atau tidak. Namun, dia menegaskan, kampus tetap akan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Tadi ada rapat, itu belum diputuskan secara formal, apakah akan memberikan penanganan hukum atau tidak. Ini masih dikaji. Yang jelas kami menghormati proses hukum dari negara dan kami akan hormati saja," ujarnya.
Sampai saat ini, Made Andi bilang, belum ada proses penggeledahan dilakukan di kantor Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha UGM. Termasuk juga sampai saat ini pimpinan kampus belum dimintai keterangan oleh kejaksaan.
"Belum ada," katanya.
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Respons Wamenaker soal 19 Juta Lapangan Kerja Dipertanyakan Publik
7 Fakta Jazz Ugal-ugalan Tewaskan Pemotor di Bangjo Wirobrajan
Survei BPS: Jogja Ranking 1 Hunian Layak dan Terjangkau se-Jawa