Mahasiswa UGM Terancam Sanksi Buntut Hina Pasien BPJS Yurizal

Round-Up

Mahasiswa UGM Terancam Sanksi Buntut Hina Pasien BPJS Yurizal

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 06 Agu 2026 05:00 WIB
Ilustrasi dokter kandungan
Ilustrasi dokter. Foto: Getty Images/iStockphoto/BongkarnThanyakij
Jogja -

Oknum dokter residen di RSUP dr Sardjito, Jogja, menuai sorotan usai komentarnya di media sosial dianggap menghina pasien yang curhat antre 8 jam karena menggunakan BPJS. Ia kini terancam kena sanksi.

Kasus ini bermula saat akun Threads @yurizaltrich curhat karena harus menunggu 8 jam untuk mendapat ruang perawatan di salah satu rumah sakit pada 22 Juli lalu. Utas itu ternyata diramaikan oleh para tenaga kesehatan dengan komentar yang dinilai nirempati.

Kasus ini kemudian heboh usai pemilik akun, Yurizal Tri Chaerawan, dikabarkan meninggal pada 31 Juli 2026 lalu. Deretan komentar bernada menghina itu kemudian kembali mengemuka di Threads.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang menjadi sorotan ialah komentar dari akun @erudarahaadini milik Elda Putri Rahardini. Belakangan ia diketahui merupakan Mahasiswi PPDS UGM yang tengah menjadi dokter residen di RS Sardjito.

"PP nya kayak orang Have tapi aslinya Haven't kah? haven't some brain cells," begini akun @erudarahaadini mengomentari utas @yurizaltrich.

ADVERTISEMENT

Terancam Sanksi Etik

Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) membenarkan Elda Putri Radardini merupakan mahasiswi yang tengah menempuh pendidikan dokter spesialis di UGM.

"Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) mencermati perhatian publik terhadap unggahan di media sosial yang melibatkan salah satu mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK-KMK UGM, dr. Elda Putri Rahardini, Ph.D., serta berbagai diskusi yang berkembang terkait dugaan pernyataan yang dipersepsikan sebagian pihak tidak mencerminkan empati terhadap pasien," ujar Yodi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Rabu (5/8/2026).

UGM menyatakan tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui peristiwa ini secara utuh. Termasuk adakah pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswi tersebut.

"Berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, transparan, dan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak," terangnya.

Yodi menegaskan, fakultas juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik.

"Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik," jelasnya.

RSUP dr Sardjito Ikut Pantau

Sementara pihak RSUP dr Sardjito menyatakan Dokter Elda bukan pegawai di RSUP dr Sardjito dan murni sebagai dokter residen. Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, menyatakan pihaknya turut memantau kasus ini dan membersamai UGM dalam melakukan penyelidikan.

"Jadi supaya ini lebih proporsional begitu ya. Kita tidak melihat potong-potongan, tapi kita akan melihat seperti apa sih sesungguhnya unggahan atau upload-an dari yang bersangkutan di media massa tersebut ya. Dengan adanya upload-an seperti ini kami ya cukup kaget," ujar Banu.

"Kita itu memiliki namanya Tim Pendidikan Bermartabat. Jadi tim ini ada dari Sardjito dan ada dari FK, tim ini nanti yang akan bergerak bersama. Jadi bukan kok parsial Sardjito bergerak sendiri, UGM bergerak sendiri, itu tidak. Tim Pendidikan Bermartabat inilah yang nanti akan memanggil, meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan," imbuhnya.

Di sisi lain, Banu juga menegaskan jika kejadian meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan lantaran harus menunggu kamar rawat inap selama 8 jam tidak terjadi di RS Dr Sardjito.

"Tidak terjadi di Sardjito dan (Yurizal Tri Chaerawan) bukan pasien Sardjito mas," pungkas Banu.



(afn/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads