Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Hargo Utomo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan fiktif biji cokelat atau kakao dengan kerugian negara Rp 7,4 miliar. Hargo yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM ini merupakan tersangka ketiga. Lantas bagaimana kasus ini terungkap?
"Awal mula terungkapnya perkara tersebut berasal dari temuan tim pidsus Kejati Jateng," jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, lewat pesan singkat, dikutip dari detikJateng, Kamis (14/8/2025).
Kasus korupsi ini melibatkan PT Pagilaran, Direktorat PUI UGM, dan Cocoa Teching and Learning Industry (CTLI) UGM tahun 2019. Dari penelusuran penyidik kejaksaan itulah, pada 8 Mei 2025 dilakukan penahanan tersangka pertama yakni mantan Direktur Utama PT Pagilaran, RG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian menyusul penahanan terhadap Kasubdit Inkubasi Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada berinisial HY. Selanjutnya penyidik mulai memanggil Hargo yang menjabat sebagai Direktur PUI UGM pada Rabu (13/8) kemarin sebagai saksi. Setelah serangkaian penyelidikan akhirnya dia juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan pada hari Rabu dipanggil sebagai saksi, setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Lukas.
Dari hasil temuan jaksa diketahui PT. Pagilaran mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke PUI CTLI UGM dengan menggunakan dokumen yang tidak benar. Selain itu biji kakao tidak dikirimkan ke CTLI UGM. Hal ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7,4 miliar.
"Selanjutnya tersangka HU selaku Direktur PUI UGM tanpa melakukan pengecekan dokumen biji kakao menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran tersebut," kata Lukas kemarin.
Dalam kasus ini Hargo dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Heboh Penangkapan Pembobol Situs Judi Berujung Polda DIY Klarifikasi
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar