Dosen UGM Terjerat Korupsi Kakao Rp 7,4 M Diskors-Dicopot dari Direktur PUI

Dosen UGM Terjerat Korupsi Kakao Rp 7,4 M Diskors-Dicopot dari Direktur PUI

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 14 Agu 2025 18:46 WIB
Suasana kantor Departemen Pengembangan Usaha UGM yang berada di kompleks kampus UGM, Sagan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis (14/8/2025).
Suasana kantor Departemen Pengembangan Usaha UGM yang berada di kompleks kampus UGM, Sagan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis (14/8/2025). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM, Hargo Utomo, ditahan Kejati Jateng terkait kasus korupsi pengadaan fiktif biji kakao dengan kerugian negara Rp 7,4 miliar. Saat ini kampus telah memberhentikan sementara Hargo sebagai dosen dan tengah memproses pencopotan dari jabatan direktur.

"UGM tengah memproses pemberhentian HU dari jabatannya pascapenetapannya sebagai tersangka," kata juru bicara UGM, Dr Made Andi Arsana saat dihubungi wartawan, Kamis (14/8/2025).

Made Andi melanjutkan, semenjak Hargo ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai dosen. Dia mengatakan, UGM masih menunggu perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum memberikan sanksi final.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai ketentuan hukum, status HU sebagai PNS diberhentikan sementara sampai ada keputusan tetap dari pengadilan. Dengan demikian, selama proses berjalan, HU dibebaskan dari kewajibannya sebagai dosen di UGM," tegasnya.

"UGM sangat berhati-hati, tidak mengambil tindakan apapun yang terkait dengan hukum, itu memang diputuskan oleh hukum. Jadi kami masih menunggu," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, kampus masih melakukan kajian apakah akan memberikan pendampingan hukum terhadap Hargo atau tidak. Namun, dia menegaskan, kampus tetap akan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Tadi ada rapat, itu belum diputuskan secara formal, apakah akan memberikan penanganan hukum atau tidak. Ini masih dikaji. Yang jelas kami menghormati proses hukum dari negara dan kami akan hormati saja," ujarnya.

Sampai saat ini, Made Andi bilang, belum ada proses penggeledahan dilakukan di kantor Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha UGM. Termasuk juga sampai saat ini pimpinan kampus belum dimintai keterangan oleh kejaksaan.

"Belum ada," katanya.

Aktivitas di Kantor Pengembangan Usaha dan Inkubasi Normal

Lebih lanjut, Made Andi mengatakan meski salah satu pejabat di kantor Pengembangan Usaha dan Inkubasi tersandung dugaan korupsi, aktivitas di kantor tetap berjalan normal. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menunjuk pelaksana tugas (plt) untuk mengisi jabatan direktur.

"Tetap berjalan dengan normal, kan kalau beliau secara direktur sudah untuk diberhentikan maka ada plt, untuk penggantian direktur," katanya.

Oleh karena itu, meski saat ini terdapat kekosongan di posisi direktur, aktivitas tetap harus terus berjalan.

"Nah itu dalam proses juga tapi tentu sebelum itu prosesnya tidak boleh ada kegiatan yang berhenti apalagi kegiatan kan kegiatan-kegiatan yang ditangani unit tersebut," katanya.

Dia kembali menegaskan bahwa kampus tetap akan mengikuti proses hukum yang saat ini masih berjalan.

"Intinya kami tidak akan mendahului apapun, kami akan mengikuti proses dengan baik yang dilakukan lembaga peradilan," pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi ini melibatkan Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada Tahun 2019. Kasus berawal saat PT Pagilaran mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) UGM pada 2019 silam.

Namun pencairan kontrak itu dilakukan dengan dokumen yang tidak benar dan biji kakao tidak dikirimkan ke CTLI UGM.

"Selanjutnya tersangka HU selaku Direktur PUI UGM tanpa melakukan pengecekan dokumen biji kakao menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran tersebut," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (13/8).




(aku/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads