Warga Kulon Progo Diamankan gegara Pelihara Binturong hingga Beruang Madu

Warga Kulon Progo Diamankan gegara Pelihara Binturong hingga Beruang Madu

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 15 Mei 2025 13:28 WIB
Kondisi beruang madu dan binturong yang disita dari pelaku JS (46) warga Nanggulan, Kulon Progo, Kamis (15/5/2025). Saat ini satwa tersebut dititipkan di Suraloka Interactive Zoo, Pakem, Sleman.
Kondisi beruang madu yang disita dari pelaku JS (46) warga Nanggulan, Kulon Progo, Kamis (15/5/2025). Saat ini satwa tersebut dititipkan di Suraloka Interactive Zoo, Pakem, Sleman. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Penyidik Polda DIY menangkap pria berinisial JS (46) warga Nanggulan, Kulon Progo. Dia kedapatan memelihara sejumlah satwa dilindungi yang dibeli melalui media sosial.

Satwa yang dimiliki tersangka terdiri dari dua beruang madu, lima binturong, satu owa serudung, dan satu owa ungko.

Kondisi beruang madu dan binturong yang disita dari pelaku JS (46) warga Nanggulan, Kulon Progo, Kamis (15/5/2025). Saat ini satwa tersebut dititipkan di Suraloka Interactive Zoo, Pakem, Sleman.Kondisi binturong yang disita dari pelaku JS (46) warga Nanggulan, Kulon Progo, Kamis (15/5/2025). Saat ini satwa tersebut dititipkan di Suraloka Interactive Zoo, Pakem, Sleman. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada 15 April lalu. Saat itu tim dari Ditreskrimsus Polda DIY mengungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi di Nanggulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi berawal pada bulan April tahun 2025 kemarin bahwa tim Ditreskrimsus melakukan pengungkapan terkait tindak pidana penyuntikan gas bersubsidi yang terjadi di Dusun Dukuh, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo yang dilaksanakan pada tanggal 15 April lalu," kata Wirdhanto saat rilis kasus di Suraloka Interactive Zoo, Pakem, Sleman, Kamis (15/5/2025).

Saat petugas melakukan penggeledahan, kemudian ditemukan adanya satwa yang dipelihara oleh pelaku. Satwa tersebut diduga jenis yang dilindungi.

ADVERTISEMENT

Dari temuan itu, petugas kemudian berkoordinasi dengan BKSDA Jogja dan menyatakan ketiga jenis satwa itu merupakan satwa yang dilindungi.

Kondisi beruang madu dan binturong yang disita dari pelaku JS (46) warga Nanggulan, Kulon Progo, Kamis (15/5/2025). Saat ini satwa tersebut dititipkan di Suraloka Interactive Zoo, Pakem, Sleman.Kondisi beruang madu yang disita dari pelaku JS (46) warga Nanggulan, Kulon Progo, Kamis (15/5/2025). Saat ini satwa tersebut dititipkan di Suraloka Interactive Zoo, Pakem, Sleman. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

"Di depan di situ ada dua beruang madu dan kemudian ada lima binturong dan kemudian ada tiga owa," jelasnya.

"Kemudian akhirnya kami berkolaborasi dan berkoordinasi dengan BKSDA Jogja untuk bisa mengevakuasi binatang-binatang atau satwa yang dilindungi tersebut," jelasnya.

Pelaku, lanjut dia, merupakan orang yang sama yang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan gas bersubsidi yang beberapa lalu dirilis Polda.

"Tersangka yang merupakan juga tersangka tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi juga merupakan tersangka dari pelaku pemeliharaan satwa yang dilindungi," jelas dia.

Penyidik, lanjut dia, kemudian menelusuri asal satwa tersebut. Dari pengakuan pelaku satwa itu dibeli melalui media sosial pada November 2024.

"Berdasarkan pengakuan tersangka yang bersangkutan mendapati dari media sosial terkait adanya satwa-satwa yang diperjualbelikan," jelas dia.

Niat awal pelaku sebenarnya ingin mencari luwak putih. Akan tetapi, harga satwa itu terlalu mahal dan ditawari satwa lain.

"Namun ternyata karena harganya terlalu mahal dan kemudian yang bersangkutan ditawarkan ada hewan-hewan yang lain atau satu-satu yang lain yaitu beruang madu, kemudian binturong dengan owa," katanya.

Pelaku tertarik dengan penawaran itu. Akhirnya transaksi beralih ke grup WhatsApp (WA) khusus jual beli satwa.

"Jadi ada WA khusus. Ada WA khusus yang kemudian di situ letak untuk penawaran-penawaran dari satwa-satwa yang akan diperjualbelikan. Nah, karena dari percakapan dari grup WA tersebut akhirnya tersangka membeli 10 hewan tersebut," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan, tersangka membeli beruang madu itu antara Rp 11 juta hingga Rp 13 juta per ekor. Kemudian untuk binturong itu kisaran Rp 3 juta sampai Rp 4,5 juta. Untuk owa berkisar Rp 2,5 juta per ekor.

"Jadi total transaksi yang dilakukan oleh tersangka itu sejumlah Rp 47,5 juta," sebutnya.

"Nah, adapun untuk proses transaksinya ini masih kami dalami. Namun berdasarkan pengakuan tersangka ada rekening-rekening yang digunakan oleh sindikasi ini yang digunakan sebagai rekening bersama," imbuhnya.

Hewan-hewan tersebut dikirim tidak dari satu lokasi. Beruang madu dikirim dari Tangerang, binturong dari Jawa Barat, sementara owa dari Surabaya. Kepada polisi, tersangka mengaku sebagai penghobi hewan.

"Tapi nanti kami akan terus jalani apa ini murni memang hobi dari yang bersangkutan untuk memelihara hewan-hewan atau satwa tersebut atau memang ini merupakan bagian dari sindikasi perdagangan dari satwa yang dilindungi," katanya.

Akan tetapi, hal itu masih akan didalami lagi. Pasalnya, kondisi satwa saat dievakuasi sangat memprihatinkan.

"Karena kami juga mempertimbangkan bahwa lokasi dari tempat atau TKP yang kami temukan memang tidak layak," ujar dia.

Polisi kemudian menerapkan Pasal 40A ayat 1 junto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di mana tersangka diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Untuk saat ini, satwa-satwa tersebut dititipkan di Suraloka Interactive Zoo untuk proses karantina dan pemulihan kondisi satwa.




(rih/apl)

Hide Ads