Warga menggugat praperadilan Polda DIY terkait penghentian penyidikan kasus dugaan tambang illegal di Kali Progo. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Polda DIY memastikan kasus tersebut masih berporses dan sudah masuk tahap pemberkasan.
Sidang perdana digelar pada Kamis (3/7/2025), penggugat Muhammad Hindratno, Agus Candra Pramudiana dan Bambang Hermanto dari LSM Sapu Jagad Gunung di wakili oleh kuasa hukumnya Boyamin Saiman dan Ardian Pratomo. Sementara pihak termohon Kapolda DIY diwakili oleh kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda DIY.
Sidang dipimpin hakim tunggal Intan Tri Kumalasari. Pihak Polda DIY menghadirkan saksi dua orang penyidik dari Polres Kulon Progo yang menangani perkara dugaan tindak pidana tambang ilegal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi menyatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana tambang ilegal di Kali Progo ditangani usai mendapat laporan informasi pada 16 Mei. Baru tanggal 17 Mei ditindaklanjuti dan ditemukan peristiwa yang dimaksud dan penyidik menindaklanjuti dengan membuat laporan model A.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah saksi beserta barang bukti seperti truk, ekskavator, dan alat sedot pasir. Dari situ polisi melakukan gelar perkara dan kemudian menetapkan satu tersangka. Sampai saat ini proses penanganan perkara masih berlanjut pada tahap pemberkasan untuk diajukan ke jaksa.
Tim kuasa hukum Kapolda DIY, Heru Nurcahya, memastikan proses penyidikan tetap berjalan dan sudah ada penetapan tersangka. Kasus itu disebut sudah masuk tahap pemberkasan.
"Saksi kita sudah semua menjelaskan dengan jelas. Bahwa terhadap hal yang dimohonkan oleh para pemohon ini sudah jelas terang benderang, tidak ada penghentian penyidikan prosesnya sudah berjalan. Kita buktikan dengan keterangan saksi dan alat bukti surat kami bahwa tidak ada penghentian," ujar Heru.
Sebelumnya, gugatan tersebut teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Smn yang didaftarkan pada 13 Juni 2025. Dalam permohonan itu, pihak termohon yakni Kapolda DIY dan Kepala BBWS-SO
Tim kuasa hukum pemohon, Boyamin Saiman, bilang gugatan itu diajukan pada dasarnya untuk mendorong proses penanganan lebih cepat. Selain itu dia juga menggugat atas pembiaran kegiatan tambang ilegal di Kali Progo dengan mesin sedot yang terus beroperasi sampai saat ini.
"Apapun, legal atau ilegal, izin atau tidak berizin, (menambang) pakai sedot itu tidak boleh. Nah akhirnya kita memantau terus, ada yang kita minta yang lapor polisi, kemudian berproses atau tidak," kata Boyamin ditemui detikJogja, usai sidang di PN Sleman, Kamis (3/7).
Hanya saja, dia kecewa karena barang bukti berupa truk dan alat berat bisa keluar dengan mekanisme pinjam pakai.
"Sedikit kecewa tadi alat berat ternyata pinjam pakai, truk apalagi. Harusnya ini nggak boleh. Nanti untuk nambang lagi, maksudnya nggak boleh sampai putusan pengadilan," ujarnya.
(afn/apu)
Komentar Terbanyak
Birdha Diduga Aniaya Driver di Godean Ternyata Bukan Mas-mas Pelayaran
1 Warga Lempuyangan Bertahan Bakal Gugat PT KAI soal Status Aset Tanah
Forum Ojol Yogyakarta Buka Suara soal Ricuh Massa Driver di Godean