Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menemui dosen pembimbing akademik semasa kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir Kasmudjo. Jokowi mengaku kedatangannya untuk menawarkan bantuan hukum kepada Kasmudjo yang turut digugat soal ijazah palsu.
"Saya ke sana untuk mengonfirmasi apakah mungkin saya bisa bantu dari sisi tim hukumnya," kata Jokowi ditemui di salah satu rumah makan di Laweyan, Solo, Rabu (14/5/2025), dilansir detikJateng.
Jokowi menawarkan bantuan hukum untuk eks dosennya itu mengingat usai yang tidak lagi muda. Namun, kata Jokowi, Kasmudjo sudah mendapat bantuan hukum dari Fakultas Kehutanan UGM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, saya ke sana karena saya membaca beliau, Pak Insinyur Kasmudjo, kemudian Dekan Fakultas Kehutanan, Rektor UGM digugat. Beliau ini kan sudah sudah tua, sudah sepuh. Tapi ternyata sudah dibantu dari Fakultas Kehutanan UGM," ujarnya.
Saat di sana, Jokowi juga mengaku sempat bernostalgia dengan Kasmudjo mengenai pelajaran saat kuliah.
Diberitakan sebelumnya, dilansir detikNews, Jokowi mengunjungi dosen pembimbing akademik semasa dirinya kuliah di UGM, Kasmudjo.
"Hari ini, saya berkunjung untuk bersilaturahmi dengan dosen pembimbing akademik saat kuliah di Fakultas Kehutanan UGM, Bapak Ir. Kasmudjo," kata Jokowi dalam unggahan di Instagram @jokowi, Selasa (13/5/2025).
Dalam video yang diunggah, Jokowi tampak bertemu dengan Kasmudjo, yang menyambut bersama istrinya. Jokowi terlihat sempat mencium tangan Kasmudjo.
Pengakuan Kasmudjo
Sementara itu, saat ditemui wartawan di kediamannya, di Pogung Kidul RT 02 RW 25, Sleman, Kasmudjo mengaku tidak siap menghadapi gugatan tersebut.
"Nggak siap. (Karena) Saya menghadapi macem-macem itu (proses persidangan) saya belum pernah," kata Kasmudjo ditemui wartawan, Rabu (14/5/2025).
Dia mengatakan, terkait nanti di proses persidangan, dia sudah berkoordinasi dengan pihak dekanat Fakultas Kehutanan. Nantinya, semua yang berkaitan dengan proses persidangan diserahkan ke fakultas.
"Saya begini. Saya sudah kontak sama Dekan Fakultas Kehutanan, Pak Sigit. Segala sesuatunya terkait Pak Kas, apakah itu urusan ijazah, urusan perdata, atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan, semua dari fakultas sudah bilang, 'semua, nanti suruh ke sini (Fakultas Kehutanan), Pak, nanti kita jawab semua'," tegasnya.
Gugatan ke PN Sleman
Sebelumnya, gugatan itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini pihak penggugat yakni Ir Komardin.
Para pihak tergugat dalam perkara ini yaitu Rektor Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan Ir. Kasmojo.
Juru bicara PN Sleman, Cahyono, saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut.
"Benar (ada gugatan terkait ijazah Jokowi). Yang mengajukan gugatan Ir Komardin itu advokat atau pengamat sosial dari Makassar," kata Cahyono saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (9/5/2025).
Soal pokok gugatan, Cahyono masih belum berkenan membeberkan. Untuk saat ini agenda terdekat baru akan melakukan pemanggilan kepada para pihak.
"Sekarang agenda masih pemanggilan para pihak," jelasnya.
UGM Siap Hadapi Gugatan
Dilansir detikJateng, UGM siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Ir Komardin terkait ijazah Jokowi di PN Sleman. UGM siap buka-bukan bukti di persidangan.
Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, mengatakan pihaknya sudah menerima materi gugatan tersebut dari PN Sleman. Dia menyebut sidang pertama akan dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025 mendatang.
"Itu hak setiap orang untuk mengajukan gugatan secara perdata. Kami sebagai institusi pendidikan, akan menanggapi gugatan tersebut. Kami siap, terkait proses persidangan yang akan dilalui," kata Veri saat ditemui awak media di PN Solo, Rabu (14/5/2025).
Menjelang sidang perdana, pihaknya kini tengah mempelajari isi gugatan. Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan bukti-bukti yang akan menguatkan UGM.
Veri tak memerinci bukti-bukti yang tengah disiapkan UGM. Sebab, hal itu termasuk dalam pokok perkara, dan akan dibuka saat persidangan.
"Kami pelajari gugatannya, tentu hal-hal yang menguatkan kami dipersiapkan, dan bukti-bukti pendukung. Tergantung mereka minta apa, tentu kita memberikan jawaban terkait apa yang mereka dalilkan dalam gugatannya," ucapnya.
Gugatan yang dilayangkan penggugat masih terkait soal ijazah Widodo. Veri mengatakan UGM memiliki bukti-bukti terkait keaslian ijazah Jokowi.
"Insyaallah kami memiliki bukti autentik terkait status keberadaan Pak Jokowi di lingkungan kampus kami. Seperti yang disampaikan pimpinan, terkait data pribadi tentu ini yang berhak orang pribadinya atau dari kejaksaan, atau dalam konteks di Pengadilan," jelas dia.
Simak Video 'Obrolan Ringan Jokowi dengan Dosen Pembimbingnya di UGM':
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong