Polda DIY Digugat Praperadilan Terkait Tambang Ilegal di Kulon Progo

Polda DIY Digugat Praperadilan Terkait Tambang Ilegal di Kulon Progo

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 03 Jul 2025 15:00 WIB
Suasana sidang praperadilan di PN Sleman, Kamis (3/7/2025).
Suasana sidang praperadilan di PN Sleman, Kamis (3/7/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja.
Sleman -

Polda DIY digugat praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan tindak pidana penambangan ilegal di Kali Progo. Permohonan praperadilan itu diajukan oleh Muhammad Hindratno, Agus Candra Pramudiana dan Bambang Hermanto dari LSM Sapu Jagad Gunung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Gugatan tersebut teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Smn yang didaftarkan pada 13 Juni 2025. Dalam permohonan itu, pihak termohon yakni Kapolda DIY dan Kepala BBWS-SO.

Praperadilan dilakukan pemohon melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman dan Ardian Pratomo. Sementara pihak termohon Kapolda DIY diwakili oleh kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda DIY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan yang digelar hari ini di PN Sleman dipimpin hakim tunggal Intan Tri Kumalasari dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi dari pihak termohon. Pihak Polda DIY menghadirkan saksi dua orang penyidik dari Polres Kulon Progo yang menangani perkara dugaan tindak pidana tambang ilegal tersebut.

Di depan majelis hakim, saksi menyatakan mulai menangani kasus dugaan tindak pidana tambang ilegal di Kali Progo setelah mendapat laporan informasi pada 16 Mei. Baru tanggal 17 Mei ditindaklanjuti dan ditemukan peristiwa yang dimaksud dan penyidik menindaklanjuti dengan membuat laporan model A.

ADVERTISEMENT

Petugas kemudian mengamankan sejumlah saksi beserta barang bukti seperti truk, ekskavator, dan alat sedot pasir. Dari situ polisi melakukan gelar perkara dan kemudian menetapkan satu tersangka. Sampai saat ini proses penanganan perkara masih berlanjut pada tahap pemberkasan untuk diajukan ke jaksa.

Tim kuasa hukum pemohon, Boyamin Saiman, bilang gugatan itu diajukan pada dasarnya untuk mendorong proses penanganan lebih cepat. Selain itu dia juga menggugat atas pembiaran kegiatan tambang ilegal di Kali Progo dengan mesin sedot yang terus beroperasi sampai saat ini.

"Apapun, legal atau ilegal, izin atau tidak berizin, (menambang) pakai sedot itu tidak boleh. Nah akhirnya kita memantau terus, ada yang kita minta yang lapor polisi, kemudian berproses atau tidak," kata Boyamin ditemui detikJogja, usai sidang di PN Sleman, Kamis (3/7/2025).

"Nah mendengar (laporan itu) ada yang berproses maka kita gugat supaya lebih cepat. Itu pertama. Kedua, sebenarnya gugat atas pembiaran selama ini," imbuh dia.

Hanya saja, dia kecewa karena barang bukti berupa truk dan alat berat bisa keluar dengan mekanisme pinjam pakai.

"Sedikit kecewa tadi alat berat ternyata pinjam pakai, truk apalagi. Harusnya ini nggak boleh. Nanti untuk nambang lagi, maksudnya nggak boleh sampai putusan pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Kapolda DIY, Heru Nurcahya, mengatakan bahwa proses penanganan perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan bahkan sampai penetapan tersangka sudah dilakukan. Dia juga menegaskan, bahwa kasus yang dimaksud oleh para pemohon masih terus berjalan dan sudah masuk tahap pemberkasan.

"Saksi kita sudah semua menjelaskan dengan jelas. Bahwa terhadap hal yang dimohonkan oleh para pemohon ini sudah jelas terang benderang, tidak ada penghentian penyidikan prosesnya sudah berjalan. Kita buktikan dengan keterangan saksi dan alat bukti surat kami bahwa tidak ada penghentian," ujar Heru.

Hakim selanjutnya menutup persidangan untuk dibuka kembali besok atau Jumat (4/7) dengan agenda pembacaan kesimpulan.




(apl/afn)

Hide Ads