Polda DIY Komitmen Dukung Polda Jateng Usut Kasus Tewasnya Darso

Polda DIY Komitmen Dukung Polda Jateng Usut Kasus Tewasnya Darso

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 24 Feb 2025 22:39 WIB
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan saat memberikan update penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan 6 anggota Polresta Yogyakarta, Kamis (23/1/2025).
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan saat memberikan update penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan 6 anggota Polresta Yogyakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: dok detikJogja
Sleman -

Polda DIY berkomitmen mendukung pengusutan kasus tewasnya Darso dengan tersangka eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja, Hariyadi. Hariyadi sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jateng terkait kasus tewasnya Darso usai dijemput polisi.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menghadirkan anggotanya yang tersandung kasus ini. Baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka.

"Siap menghadirkan ke 6 anggota tersebut baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka," kata Ihsan saat dihubungi detikJogja melalui pesan singkat, Senin (24/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ihsan bilang, Polda DIY mendukung penuh keputusan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Jateng.

"Intinya apapun keputusan dari Polda Jateng terkait hasil penyidikan kasus tersebut, Polda DIY akan mendukung penuh," tegas dia.

ADVERTISEMENT

Diketahui Polda Jateng menetapkan satu tersangka terkait tewasnya Darso. Tersangka merupakan Hariyadi, anggota polisi Jogja.

Kapolresta Jogja, Kombes Aditya Surya Dharma, mengatakan Hariyadi merupakan eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja. Saat ini yang bersangkutan dipindah ke Polda DIY.

"Yang bersangkutan memang waktu itu Kanit (Gakkum Satlantas Polresta Jogja), kalau sekarang kan keenamnya statusnya di Polda," ujar Aditya saat dikonfirmasi wartawan perihal nama Hariyadi, Senin (24/2).

Sebelumnya, dilansir detikJateng, informasi penetapan tersangka kasus tersebut diketahui dari Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng perihal pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum yang diterima keluarga Darso.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang terjadi dalam kurun waktu Sabtu, 21 September 2024 di Kec. Mijen, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh tersangka Hariyadi," tulis surat yang tertanggal 21 Februari 2025.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio membenarkan bila sudah ada penetapan tersangka dalam kasus yang menimpa warga Kecamatan Mijen, Semarang tersebut.

"(Sudah ada penetapan tersangka?) Nggih sudah ada. Monggo ke Kabid Humas," kata Dwi melalui pesan singkat, Senin (24/2/2025).

Dwi mengatakan tersangka merupakan anggota Polresta Jogja yang sebelumnya telah diperiksa Polda Jateng dalam kasus Darso.

"Nggih, betul," kata Dwi saat ditanya tersangka kasus Darso adalah polisi Jogja.

Pelaporan keluarga mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di pasal 355 ayat 2 KUHP Junto pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta," kata Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor di Mapolda Jateng, Jumat (10/1).

Terkait kasus tersebut, enam anggota Polresta Jogja telah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah (Jateng), Kamis (23/1). Keenamnya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus kematian Darso.




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads