Video seorang pengamen di Malioboro, Kota Jogja, yang marah-marah lantaran tak diberi uang, ramai di media sosial. Satpol PP melakukan pencarian terhadap pengamen tersebut.
Video tersebut ramai usai diunggah akun Instagram @Jogja, yang menyebut kejadian tersebut terjadi pada Minggu (1/12) lalu. Unggahan tersebut memposting ulang curhatan seorang wisatawan yang dimarahi pengamen.
Diceritakan dalam video tersebut, wisatawan tengah duduk santai dengan ibunya di pedestrian Malioboro saat seorang pengamen datang menghampiri. Setelah pengamen menyanyi, ibu wisatawan tersebut baru menyadari tak memiliki uang receh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga ga ada lagi yang dapet kejadian gini ya gais, karna jujur kalo lagi liburan dapet kejadian kaya gini bener bener bikin ga nyaman bgt dan khawatir ada apa apa," tulis keterangan dalam unggahan tersebut dilihat detikJogja, Selasa (3/12/2024).
Wisatawan tersebut mengaku sudah meminta maaf karena tak punya uang receh. Namun pengamen tersebut tetap marah-marah.
"Padahal kita udah ngomong baik baik, kita minta maaf ga bisa kasih uang karna uang recehnya dah habis, tapi malah pengamennya ga terima. Maaf ya pak saya videoin juga buat perlindungan saya jika terjadi hal hal yg lebih tidak diinginkan supaya ada bukti Karna sebelum divideoin pun bapak sudah marah marah dan mulai mendekat ke kita," sambungnya.
Saat dimintai konfirmasi mengenai kejadian ini, Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan UPT terkait untuk segera mencari pengamen tersebut.
"Sudah kami koordinasikan dengan Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya untuk dilakukan penyisiran mulai pagi ini," jelas Octo saat dihubungi wartawan, Selasa (3/12/2024).
Octo memaparkan, jika melihat kejadian dari video yang beredar tersebut, maka dimungkinkan pengamen telah melanggar dua Perda yang berbeda.
"Bisa dikenakan sanksi sebagai pelanggaran Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis," papar Octo.
"Bisa juga dengan Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat," lanjutnya.
Namun saat disinggung mengenai sanksi yang akan diterapkan nantinya, Octo bilang, pihaknya menggunakan prinsip ultimum remidium atau penggunaan hukum pidana sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum.
"Pada dasarnya prinsip penegakan hukum kami adalah ultimum remidium," ungkap Octo.
"Memperhatikan juga kondite yang bersangkutan dan jika memang perlu penanganan lanjut akan kami kirim untuk mendapatkan pembinaan di Camp Assesment Dinas Sosial DIY," pungkasnya.
(aku/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang