Satpol PP Ingatkan Ancaman Bui Jika Pengamen Masih Ngeyel di Titik Nol Jogja

Satpol PP Ingatkan Ancaman Bui Jika Pengamen Masih Ngeyel di Titik Nol Jogja

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 06 Nov 2024 10:04 WIB
Dua konten kreator yang tergabung dalam komunitas lacoste tampil bernyanyi secara daring menggunakan smartphone (telepon pintar) di KBT (Kanal Banjir Timur), Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2024). Konten kreator memanfaatkan fitur live streaming di aplikasi tiktok untuk mencari uang dengan tampil bernyanyi secara online dan menyalurkan hobi mereka. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Ilustrasi ngamen online. Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Jogja -

Satpol PP Kota Jogja sudah mewanti-wanti adanya sanksi yustisi bagi pengamen online yang masih nekat beroperasi di kawasan Titik Nol Kilometer. Mereka bisa terancam denda atau hukuman penjara.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menjelaskan sanksi tersebut tertuang dalam Perda Kota Jogja Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

"Tipiring itu tiga bulan (kurungan) atau denda Rp 50 juta, paling tinggi," jelas Dodi saat dihubungi wartawan, Selasa (5/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dodi menerangkan, sanksi diberlakukan jika ngamen sambil live streaming itu berulang kali dilakukan. Jika masih tindakan awal, pihaknya menyebut akan memberi teguran.

Dodi menegaskan dalam menegakkan Perda, Satpol PP Kota Jogja memberlakukan asas ultimum remedium, atau hukum pidana sebagai jalan terakhir dalam penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

"Untuk sampai ke sanksi pidana harus melalui sanksi administrasi dahulu berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan sebagainya," papar Dodi.

"Kalau misalnya orang itu diperingatkan sudah sadar ya berarti sudah. Konteksnya kan pelanggaran, pelanggaran berbeda dengan kriminal murni, bukan kejahatan," sambungnya.

Teguran Tak Mempan, Denda Rp 100 Ribu Menanti

Dodi melanjutkan jika teguran ternyata tak berefek, maka pihaknya menerapkan denda administrasi Rp 100 ribu seperti dimuat dalam Perda. Jika pengamen online tersebut masih ngeyel, baru ia akan dihadapkan pada pengadilan.

"Misal berulang ada langkah yang lebih supaya membuat efek jera. Ternyata tidak menimbulkan efek jera didenda Rp 100 ribu tidak menimbulkan efek jera kemudian kita bawa ke pengadilan," pungkasnya.




(apu/rih)

Hide Ads