Pemerintah Kota Jogja mendata adanya puluhan papan reklame ilegal yang terbukti melanggar izin yang tersebar di kota Jogja. Sebagian papan reklame ilegal itu kini telah dibongkar maupun disegel.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menjelaskan papan reklame yang ditertibkan ini secara regulasi tidak terpenuhi. Selain itu juga ada reklame yang berdiri di atas fasilitas publik sehingga mengganggu dari sisi estetika.
Seperti hari ini, Selasa (13/5/2025), salah satu reklame yang ditertibkan berada di Embung Langensari, Klitren, Kota Jogja. Reklame ini terbukti melanggar lantaran dibangun di atas taman kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita lihat ini kan menjadi betul-betul menjadi gangguan secara visual. Pertama, letaknya ini kan taman kecil di tengah jalan begini kan jelas tidak tidak dibolehkan untuk memasang baliho iklan gitu ya," jelas Hasto Wardoyo di sela-sela penertiban, Selasa (13/5).
"Kemudian yang kedua contoh-contoh seperti ini yang tidak berizin, tidak mengurus izin, juga tidak membayar pajak. Ini kan jelas mereka menyalahi ketentuan," sambung Hasto.
Selain di lokasi itu, Hasto bilang, reklame ilegal lain seperti tidak sesuai perizinan atau tidak tertib pajak juga akan ditindak. Dari hasil pendataan Satpol PP Kota Jogja ada sekitar 40 reklame yang terbukti melanggar.
Dari jumlah tersebut 16 di antaranya sudah dilakukan pemberhentian fungsi, sehingga masih tersisa 24 titik yang belum dilakukan penindakan. Reklame tersebut awalnya disurati dan diberi waktu 40 hari untuk menyelesaikan perizinan.
"Yang tiga sudah dibongkar, jadi apa baliho-baliho yang tidak memenuhi syarat begini di core zone sama di cover zone kan juga tidak dibolehkan ya," ungkap Hasto.
"40 hari disurati pertama, setelah itu ada jeda lagi itu 7 hari ya, Setelah ini 7 hari kalau nggak dibongkar mandiri, kita bongkar," imbuhnya.
Akibat reklame-reklame ilegal ini, kata Hasto, Pemkot Jogja harus menelan kerugian dari pendapatan pajak reklame hingga miliaran rupiah.
"Rata-rata satu baliho itu Rp 150 juta per baliho per tahun, kurang lebih. Nah Rp 150 juta per baliho per tahun kalau kali 40 ya sekitar Rp 6 miliar," papar Hasto.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat menambahkan penindakan reklame ilegal didasari dari Perda Kota Jogja Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 32 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaannya.
Octo menjelaskan dari 40 reklame itu, tiga sudah melaksanakan pembongkaran mandiri karena tidak mengurus perizinan dan tidak akan keluar izinnya karena berada di kawasan yang memang dilarang.
"Sudah ada 13 yang kita lakukan pemberhentian fungsi kemudian tiga sudah melaksanakan pembongkaran. Jadi 40 dikurangi 16 ada 24 titik lokasi yang akan kita lakukan pemberhentian fungsi ataupun nanti pembongkaran," ujar Octo.
"Kalau nanti tidak dibongkar sendiri oleh yang bersangkutan akan dilaksanakan pembongkaran oleh Satpol PP dan nanti akan menjadi bagian dari aset pemerintah Kota Jogja," pungkasnya.
(ahr/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas