Satpol PP Kota Jogja menertibkan pedagang-pedagang di kawasan publik Kotabaru yang mayoritas adalah pelaku usaha kedai kopi pinggir jalan alias street coffee. Keluhan masyarakat menjadi dasar Satpol PP Jogja melakukan penertiban ini.
Kepala Satpol PP Jogja, Octo Noor Arafat mengungkapkan sasaran penertiban berada di kawasan Masjid Syuhada hingga Gereja Kotabaru. Ia menerima laporan laporan masyarakat yang mengeluhkan kesemrawutan kawasan tersebut hingga mengganggu akses jalan.
"Kita mendapatkan pengaduan dari banyak pihak, baik gereja, masjid, museum, maupun masyarakat, terkait kesemrawutan pedagang yang ada di kawasan Kotabaru," jelasnya saat dihubungi wartawan, Rabu (19/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Octo menjelaskan penertiban ini didasari Perda Kota Jogja Nomor 7 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, terutama soal penggunaan ruang milik publik.
Dalam operasi penertiban tersebut, kata Octo, pihaknya turut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja untuk turut menertibkan parkir liar.
"Kemarin bersama dengan Dishub, kaitannya dengan parkir-parkir liar yang ada di situ, hingga menutup badan jalan," papar Octo.
"Mengganggu akses masyarakat, terutama yang badan jalan, parkirnya juga di sana, kemudian kalau trotoarnya dipakai buat konsumen, jadi relatif membuat kemacetan dan kesemrawutan di situ," sambungnya.
Lebih lanjut Octo menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di kawasan tersebut. Terkait kebijakan yang akan dilakukan di kawasan tersebut, menurutnya, akan menunggu arahan dari Wali Kota Jogja usai pelantikan.
"Kemudian kebijakan selanjutnya apakah itu mau ditata atau ditertibkan, nanti menunggu kebijakan dari Wali Kota definitif seperti apa ke depannya," pungkasnya.
(rih/afn)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas