Panitikismo soal Polemik Penutupan Pantai Sanglen: Masih Dapat Diakses Warga

Panitikismo soal Polemik Penutupan Pantai Sanglen: Masih Dapat Diakses Warga

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 25 Nov 2024 15:01 WIB
Keraton Jogja tampak dari Alun-alun Utara, Selasa (19/9/2023). Keraton Jogja masuk dalam kawasan Sumbu Filosofi Jogja yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO.
Keraton Jogja tampak dari Alun-alun Utara, Selasa (19/9/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Puluhan warga sekitar Pantai Sanglen, Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, mendatangi Panitikismo Keraton Jogja, Kamis (21/11) lalu untuk audiensi terkait penutupan Pantai Sanglen. Panitikismo pun akhirnya angkat bicara terkait hal tersebut.

Penghageng II Kawedanan Panitikismo Keraton Jogja, KRT Suryo Satrianto membenarkan kedatangan sebanyak sekitar 20 warga yang mengatasnamakan Paguyuban Sanglen Berdaulat tersebut.

Menurutnya, mereka menyampaikan aspirasi sebagai imbas atas ditutupnya akses menuju Pantai Sanglen. Ia menuturkan pihaknya pada mulanya mempersilakan 6 perwakilan warga Sanglen untuk dapat bertemu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini merupakan itikad baik kami menanggapi surat yang disampaikan Paguyuban Sanglen Berdaulat per tanggal 20 November 2024 nomor SKR/A/002/PSB/XI/2024 terkait pemberitahuan audiensi. Namun ternyata, saat pelaksanaan, ada sekitar 20 lebih warga beserta LBH dan media," jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Senin (25/11/2024).

Terkait aspirasi tersebut, Kanjeng Suryo menjelaskan bahwa akses menuju Pantai Sanglen sejatinya tidak sepenuhnya ditutup.

ADVERTISEMENT

"Pantai Sanglen juga masih dapat diakses dari sisi barat. Jadi untuk bertani, mencari hasil laut, masih dapat dilakukan oleh warga Sanglen," paparnya.

Penutupan sebagian itu merupakan antisipasi agar tidak terjadi pembangunan liar di objek lahan yang sudah menjadi kesepakatan antara Kasultanan, Kalurahan, dan Pokdarwis atau kelompok warga pengelola terdampak.

Alasan dilakukannya penutupan sebagian akses ini karena telah terjadi penyerobotan tanah yang dilakukan oleh beberapa orang atau oknum dengan cara melakukan pembangunan tanpa izin. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No.24/tahun 2024.

"Saat ini kami masih menunggu Keputusan Gubernur tentang pemanfaatan Tanah Kalurahan untuk bisa memulai pekerjaan pembangunan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kanjeng Suryo menjelaskan pada pertemuan yang tetap hanya diwakili 6 orang dimana dua di antaranya adalah dari LBH Kotagede tersebut, dilakukan konfirmasi terkait legal standing Paguyuban Sanglen Berdaulat.

Menurutnya, dalam pertemuan itu juga terdapat satu orang warga yang hadir, yang termasuk melakukan penyerobotan tanah dan menyalahi aturan karena membangun rumah di atas tanah Kalurahan Kemadang.

"Pertanyaan tersebut diklarifikasi Bapak Salim, yang merupakan juru bicara Sanglen, namun bukan warga Sanglen," terangnya.

Untuk itu, pihak Panitikismo kemudian melakukan konfirmasi ke Kalurahan Kemadang selaku pemangku wilayah, yang menyatakan tidak mengetahui keberadaan Paguyuban Sanglen Berdaulat tersebut serta sebagian besar anggota paguyuban bukanlah warga Sanglen.

Kanjeng Suryo menambahkan status warga yang mengaku sebagai penggarap dan juga yang mendatangi Kantor Panitikismo, dapat dikonfirmasi ke Pemerintahan Kalurahan Kemadang, Gunungkidul.

"Kalurahan yang mengetahui peta demografi wilayahnya. Selain itu, setiap melakukan perencanaan, kami selalu melibatkan pihak Kalurahan dan memetakan masyarakat yang sebelumnya sudah beraktivitas di Pantai Sanglen," tutupnya.

Sebelumnya, puluhan warga sekitar Pantai Sanglen, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul, mendatangi Keraton Jogja, Kamis (21/11). Kedatangan mereka untuk beraudiensi soal nasib mereka dengan adanya pembangunan pariwisata eksklusif dan privat.




(rih/afn)

Hide Ads