Keraton Berencana Tertibkan Pantai Sanglen, Paguyuban Susun Strategi

Keraton Berencana Tertibkan Pantai Sanglen, Paguyuban Susun Strategi

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 02 Jul 2025 12:37 WIB
Suasana di Pantai Sanglen, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul yang sangat sepi, Sabtu (23/11/2024).
Suasana di Pantai Sanglen, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul yang sangat sepi, Sabtu (23/11/2024). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Gunungkidul -

Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat berencana menertibkan kawasan Pantai Sanglen, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul. Pihak Paguyuban Sanglen Berdaulat mengaku masih menyusun langkah.

Perwakilan Paguyuban Sanglen Berdaulat, Rahmat, mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi terkait Keraton yang akan melakukan penertiban di kawasan Pantai Sanglen. Karena itu, Rahmat menyebut jika paguyubannya tengah menyusun langkah-langkah khusus.

"Ini masih menyusun strategi," katanya saat dihubungi detikJogja, Rabu (2/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyoal apa strategi Paguyuban Sanglen Berdaulat dalam menghadapi penertiban dari Keraton, Rahmat enggan mengungkapkannya secara gamblang. Menurutnya hal itu karena masih dalam tahap penyusunan.

"Untuk strateginya apa belum bisa kami beri tahukan," ujarnya secara singkat.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Keraton Jogja melalui Kawedanan Panitikismo mulai menyiapkan langkah untuk menertibkan kawasan Pantai Sanglen, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul. Langkah ini guna memastikan pemanfaatan lahan Sultan Ground (SG) dan tanah Kalurahan sesuai regulasi.

Penghageng II Kawedanan Panitikismo, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto, menjelaskan kawasan yang akan ditertibkan mencakup dua jenis lahan yakni Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) dan Tanah Kalurahan.

Untuk SG, surat palilah telah diterbitkan kepada PT Biru Bianti Indonesia sejak 2022 dan diperpanjang pada 2024. Sedangkan Tanah Kalurahan, telah diterbitkan SK Gubernur DIY No. 72/IZ/2025 tanggal 14 Mei 2025, yang memberikan izin Kalurahan Kemadang untuk menyewakan lahan seluas 30.000 meter persegi kepada investor yang sama.

Diketahui, Paguyuban Sanglen Berdaulat saat ini menggunakan tanah itu tanpa izin dari Keraton Jogja. Sebagian besar anggota paguyuban juga disinyalir bukan warga asli Sanglen. Sedangkan untuk warga Sanglen yang menempati tanah itu akan dijamin untuk dilibatkan dalam pembangunan pariwisata.

"Siapa pun yang hendak memakai tanah Kasultanan maupun tanah Kalurahan, selesaikan dahulu administrasinya. Kami ingin pembangunan berjalan tertib dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat," tegas Kanjeng Suryo melalui keterangan resmi yang diterima detikJogja, Senin (30/6).

Terkait tahapan penertiban, Keraton mengirimkan surat imbauan pengosongan. Bila tidak diindahkan, akan diterbitkan surat teguran. Apabila teguran tidak dipatuhi, maka akan dilakukan tindakan lapangan dengan melibatkan OPD terkait dan aparat penegak hukum.




(apu/apl)

Hide Ads