Ramai-ramai Bupati-Walkot di DIY Bikin Aturan soal Miras

Round-Up

Ramai-ramai Bupati-Walkot di DIY Bikin Aturan soal Miras

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 01 Nov 2024 11:32 WIB
Pemusnahan ribuan botol miras di Mapolresta Jogja, Selasa (22/10).
Pemusnahan ribuan botol miras di Mapolresta Jogja, Selasa (22/10). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Bupati hingga wali kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ramai-ramai membuat aturan soal pengendalian miras di wilayahnya masing-masing. Hal itu dilakukan setelah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memanggil mereka untuk rapat hingga terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub DIY) soal pengendalian miras.

Pertemuan para kepala daerah di DIY itu dilangsungkan pada Selasa (29/10). Di sana, Sultan menyatakan rapat itu digelar untuk menanggapi banyaknya keluhan terkait peredaran miras.

"Bagaimana kita mengontrol, karena keluhan sudah demikian besar sehingga kami ingin bagaimana bupati (dan) wali kota yang punya kewenangan untuk itu bisa menerbitkan ketentuan," ujar Sultan saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan Kota Jogja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mohon untuk minggu ini sudah harus keluar keputusan Bupati Wali Kota menyangkut masalah peraturan bupati/wali kota menyangkut untuk online," pungkas Sultan.

Terbit Ingub Pengendalian Miras

Sehari kemudian, Sultan menerbitkan Ingub terkait pengendalian miras di DIY. Ingub itu ditujukan kepada bupati dan wali kota agar melakukan pengawasan dan penindakan miras ilegal atau penjualan miras ilegal.

ADVERTISEMENT

Ingub DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol itu diteken pada Rabu (30/10). Sultan memberikan tenggat waktu bagi pemkot/pemkab untuk menindaklanjuti Ingub tersebut maksimal 15 hari sejak diterbitkan.

"15 hari sudah harus melaporkan pelaksanaan (Ingub), berarti apa, seperangkat (ketentuan) itu sudah harus lebih awal selesai," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (30/10).

Gunungkidul Terbitkan SE

Pemkab Gunungkidul langsung menyatakan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol pascapertemuan seluruh kepala daerah di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Untuk Gunungkidul rencana ada langkah SE Plt Bupati berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," kata Sekretaris Daerah Sri Suhartanta

SE tersebut dibuat untuk menjadi dasar bagi semua pihak dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol. Dia menilai tanpa adanya peran semua pihak pengawasan tersebut tidak akan maksimal.

"Perlunya dukungan Panewu dan Lurah dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol," ucapnya.

"Kita juga minta peran serta pihak-pihak, seperti pelaporan dari masyarakat terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," katanya.

Pemkab Kulon Progo Koordinasikan Forkopimda

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), juga menyebut membuat aturan baru untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (miras). Aturan baru itu akan disesuaikan dengan lokalitas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo, Triyono juga menyatakan akan mengoordinasikan Forkopimda Kulon Progo untuk mengontrol peredaran miras.

"Tentu kita sesuaikan dengan kondisi di Kulon Progo. Soalnya beda Kulon Progo dengan Kota dan Sleman, beda, secara lokalitas ada hal yang kita sesuaikan. Kedua tidak sekadar Instruksi Bupati, tapi akan ada langkah nyata yang akan kita koordinasikan dengan Forkopimda misalnya, semacam gerakan mendatangi kemudian mereka menutup dulu atau seperti apa nanti akan kita bahas dengan Forkopimda. Nanti Jumat ada rapat lagi," terangnya.

Pemkab Bantul Ajak Warga Berantas Miras Ilegal

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto, mengatakan akan melibatkan warga menangani peredaran miras. Pihaknya juga akan membuat aturan agar Ingub DIY bisa ditegakkan.

"Jadi nanti kita bersama-sama beserta seluruh pemerintah daerah, seluruh Panewu, Lurah dan nanti juga jaga warga, masyarakat bahu membahu memberantas peredaran miras khususnya yang ilegal," katanya kepada wartawan di Kantor DPRD Bantul, Selasa (29/10/2024)

"Iya kita terus melakukan penegakan terkait peredaran miras di Bantul. Namun memang mungkin karena saksinya sedikit makanya kita perlu melakukan langkah-langkah yang efektif, efisien sehingga persoalan miras ini bisa selesai, di Bantul khususnya," ujarnya.

Pemkab Sleman Upayakan Tutup Tempat Jual Miras Ilegal

Menindaklanjuti Ingub DIY Nomor 5/2024, Pemkab Sleman langsung menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait peredaran miras. Sekda Kabupaten Sleman, Susmiarto, menyebut dengan adanya SE itu, masyarakat bisa mengawasi peredaran miras.

"Cuma nanti diperkuat yang peran serta masyarakat ya dan peran panewu dan lurah serta gubernur ada spesifikasi ke situ, termasuk masyarakat ikut mengawasi kalau ada kegiatan-kegiatan seperti itu termasuk juga pengawasan kepada masyarakat yang menggunakan miras itu," bebernya.

Lebih lanjut, Susmiarto menyebut data awal yang dia ketahui ada puluhan toko miras yang berada di Sleman. Namun, sebagian besar toko telah dilakukan penutupan. Ke depan, Pemkab Sleman akan terus mengupayakan untuk melakukan penutupan terhadap toko miras yang tidak berizin.

"Ya nanti kita pernah menutup nanti kita upayakan lagi tentu ini harus ada kebersamaan, di provinsi ada perda, kabupaten ada perda dan ada personel, maka kebersamaan, termasuk kita dengan kepolisian bisa diharapkan bisa saling sinergi," ujarnya.




(afn/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads