Instruksi Gubernur DIY soal Pengendalian Miras: Daring-Layanan Antar Dilarang

Instruksi Gubernur DIY soal Pengendalian Miras: Daring-Layanan Antar Dilarang

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 30 Okt 2024 18:55 WIB
Waduh! Di China Ada Tren Baru Mukbang Minum Miras yang Berbahaya
Ilustrasi minuman keras. Foto: Global Times/Ilustrasi Istock
Jogja -

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X melarang peredaran minuman keras (miras) dilakukan secara daring dan layanan antar atau delivery service. Larangan itu tercantum dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024.

Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol itu diterbitkan hari ini, Rabu (30/10). Instruksi ini ditujukan ke Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota di DIY, dalam hal ini para Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota.

Instruksi Gubernur ini berisi delapan diktum atau instruksi. Dilihat detikJogja dari diktum kedua, tertulis lima larangan peredaran miras sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satunya dilarang mengedarkan miras secara daring dan layanan antar.

"e. penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service)," tulis salah satu diktum dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024, dikutip detikJogja pada Rabu (30/10/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono menjelaskan Instruksi Gubernur ini mulai berlaku hari ini. Pemerintah Kabupaten-Kota wajib menjalankan instruksi tersebut.

"Berlaku mulai hari ini, 30 Oktober 2024, dan disampaikan ke Bupati Wali Kota hari ini juga, termasuk diinformasikan juga ke DPRD DIY. Lalu ditembuskan ke Kemendag, supaya semuanya saling bisa bersinergi," kata Beny saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (30/10/2024).

"Prinsipnya Bupati Wali Kota wajib menjalankan instruksi ini," imbuh Beny.

Beny bilang, Instruksi Gubernur DIY ini menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten dan kota di DIY untuk membuat ketentuan atau peraturan sesuai wilayah masing-masing.

"15 hari sudah harus melaporkan pelaksanaan (Instruksi Gubernur DIY). Berarti apa, seperangkat (ketentuan) itu sudah harus lebih awal selesai," jelas Beny.

Berikut ini Diktum Kedua dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024:

KEDUA:

Memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

a. telah memiliki izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki;

c. peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun; dan

e. penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service).




(dil/rih)

Hide Ads